PINRANG.MATALASINRANG.com – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mempersiapkan penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memudahkan masyarakat memperoleh bantuan saat menghadapi kondisi darurat.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan NTPD 112 yang diikuti Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama sejumlah pemangku kepentingan secara daring di Jendela Lasinrang, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang, Jumat (9/10/2026).
Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Ramlan Natsir, mengungkapkan bahwa layanan 112 direncanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses bantuan bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat.
Menurut Ramlan, penyelenggaraan layanan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Melalui layanan ini, masyarakat nantinya diharapkan dapat lebih mudah menghubungi pihak terkait ketika menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, bencana, maupun keadaan darurat lainnya. Dengan demikian, penanganan diharapkan berlangsung lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Untuk mewujudkan layanan tersebut, koordinasi lintas instansi menjadi hal penting, terutama dalam memastikan mekanisme penerimaan laporan, penerusan informasi, hingga respons dari instansi yang berwenang berjalan secara efektif.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap kehadiran layanan darurat 112 nantinya dapat memperkuat sistem penanganan kegawatdaruratan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelayanan yang mudah diakses, terpadu, dan mengutamakan keselamatan warga.
Matalasinrang.com | Membangun Melalui Informasi

