PINRANG.MATALASINRANG.com – Pelaku Penganiayaan anak dibawah umur berhasil diamankan Kapolsek Tiroang AKP Kamaluddin bersama Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang
Terduga pelaku seorang wanita berinisial J (29) yang dibekuk petugas di kampung Baka, Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang Rabu,19/2/2025 pukul 15:00 WITA.
Berdasarkan dari laporan Ibu Korban N (30) ke aparat hukum Polres Pinrang peristiwa yang dialami anaknya berinisial N (4) mengalami luka akibat sabetan sebilah parang.
Berawal dari peristiwa yang di.alami N (4) saat suami pelapor berniat meninggalkan rumah yang ia tempati bersama terduga pelaku J (29)
Terduga pelaku merupakan istri ketiga dari suami pelapor, menyampaikan keinginannya untuk pergi ke rumah orang tuanya dengan tujuan bertemu korban N (4) yakni anak kandungnya dari pelapor.
Selain itu, ia juga bermaksud membawanya untuk bertemu dengan pelapor di warung makan tempat pelapor bekerja.
Namun itu membuat terduga pelaku merasa kesal dan emosi lalu terduga mengejar suami pelapor dengan sebilah parang.
Terduga ( J ) gagal mengejar suami pelapor, terduga pelaku kemudian berlari menuju rumah orang tua suami pelapor.
Nasib Naas ditemui N (4) yang saat itu bersama orang tua dari N ( 30) dirumahnya saat terduga pelaku (J) tiba dirumah tersebut
Terduga pelaku J (29) mendekati Korban N (4) dan memaranginya dengan sebilah parang sebanyak satu kali.
Dari Laporan Ibu Korban N, Kapolsek Tiroang AKP Kamaluddin bersama Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi
Setelah melacak keberadaan terduga pelaku, Kapolsek Tiroang bersama Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang
akhirnya berhasil menangkap terduga berinisial J (29) beserta barang bukti.
Terduga pelaku berinisial J (29) akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan karena emosi terhadap suaminya serta cemburu kepada ibu korban saat di interogasi petugas
Terduga pelaku J (29) telah diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terutama terhadap anak-anak yang berada di bawah perlindungan hukum.
Editor Redaksi MTL












