
PINRANG.MATALASINRANG.com– Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkotika.
Dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., jajaran Polres Pinrang berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 3,2 kilogram yang tergolong kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, Selasa (13/01/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, Kasi Humas Polres Pinrang AKP Darwis Manniaga, Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur. S.H.,M.H beserta jajaran, serta puluhan awak media cetak dan elektronik.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika, masing-masing berinisial SY alias AO (42) asal Samarinda, AL (38) asal Balikpapan, HY alias AP (38) warga Kota Parepare, dan SH alias AC (29) warga Kabupaten Sidrap.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa keempat tersangka dikendalikan oleh dua orang berinisial G dan N yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaringan ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.
Kapolres Pinrang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang rapi untuk menghindari petugas.
Transaksi dilakukan dengan sistem tempel pada malam hari melalui instruksi WhatsApp dengan nomor yang terus berganti. Sabu dikamuflasekan dalam kemasan teh China, sementara sistem pembayaran dilakukan melalui transfer dengan metode uang muka dan pelunasan setelah barang diterima.
“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,8 miliar,” ungkap AKBP Edy Sabhara.
Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini para tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Edy Sabhara menutup konferensi pers.
Penulis by @RD
(Pimred MT.lasinrang)












