PINRANG,MATALASINRANG.com– Sebanyak 70 warga Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, menerima sertifikat tanah pelepasan kawasan hutan langsung dari Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, Kamis (29/1) di Kantor Desa Kaballangan.
Pengusulan sertifikat ini menjadi wujud nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, yang selama ini digunakan untuk menunjang kebutuhan ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyatakan bahwa program ini merupakan bagian penting dari reformasi agraria. “Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki legalitas yang jelas untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang aman, tenang, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian hukum akan memudahkan masyarakat memanfaatkan lahan secara optimal, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun sektor usaha lain yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan keluarga.
Program redistribusi tanah ini menyasar total 210 bidang tanah di Kabupaten Pinrang. Selain Desa Kaballangan, penyerahan juga dilaksanakan di dua lokasi lain: Desa Rajang, Kecamatan Lembang (50 sertifikat) dan Desa Watang Kassa, Kecamatan Batulappa (90 sertifikat).
Tujuan utama inisiatif ini adalah menata penguasaan tanah secara adil, terutama bagi masyarakat pedesaan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin berdaya, mampu meningkatkan produktivitas usaha, dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan yang legal dan berkelanjutan.
Pewarta:Tim Redaksi, Editor:@RD












