PINRANG.Matalasinrang.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (20/4).
Rapat ini menjadi langkah penting dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berorientasi pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri, menegaskan bahwa paripurna tersebut merupakan amanat regulasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur batas waktu pembahasan LKPJ.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD merumuskan berbagai rekomendasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Pansus, Andri Mulyadi, menyampaikan beberapa poin utama, di antaranya peningkatan kualitas rekrutmen PPPK sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara, pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, penertiban peredaran minuman keras, serta penguatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah, kejelasan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, serta peningkatan kapasitas SDM dan pemerataan pos pemadam kebakaran guna mempercepat pelayanan.
Rekomendasi lainnya mencakup penyelesaian tapal batas wilayah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi pajak baru, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi, hingga pembinaan UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
DPRD juga menyoroti penataan trotoar bagi pelaku UMKM, pengembangan pusat kuliner terpadu dan pop art market, serta penyediaan pupuk bersubsidi guna mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menyatakan bahwa LKPJ merupakan gambaran menyeluruh pelaksanaan pemerintahan yang diarahkan pada kesejahteraan masyarakat.
Ia mengakui bahwa tahun 2025 dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Seluruh kebijakan tetap diarahkan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam pelayanan publik maupun pembangunan lintas sektor,” ujarnya.
Wabup Sudirman juga mengapresiasi DPRD atas rekomendasi konstruktif yang dihasilkan, sebagai bahan evaluasi dan pijakan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan kebijakan yang tepat sasaran.
Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, jajaran OPD, camat, serta pihak terkait lainnya.
Rekomendasi DPRD ini diharapkan mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Pinrang agar lebih efektif, terukur, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sumber:Matalasinrang.com











