PINRANG, MATALASINRANG.COM – Menindaklanjuti aspirasi pemuda dan mahasiswa terkait keresahan masyarakat Kabupaten Pinrang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindagem) Pinrang bergerak cepat melakukan inspeksi dan mitigasi di sejumlah titik, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar empat sektor penting, yakni pendistribusian LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, harga bahan bangunan, serta penyaluran BBM.
Inspeksi dilakukan untuk memastikan distribusi barang kebutuhan masyarakat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan yang dapat memicu kelangkaan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.
Tim Disperindagem melakukan pemantauan dan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan di Kabupaten Pinrang.
Pengawasan juga dilakukan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat pengecer di Kecamatan Duampanua.
Selain itu, petugas melakukan pemantauan harga barang penting, khususnya bahan bangunan di Kecamatan Patampanua, serta pemantauan dan pengawasan pendistribusian BBM di APMS Malimpung, Kecamatan Patampanua.
Giat inspeksi dan mitigasi tersebut dipimpin Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindagem Pinrang, Rusdi, S.Sos, bersama jajaran fungsional dan personel terkait.
Kepala Disperindagem Pinrang Muhammad Yusuf Nur mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat yang sebelumnya disuarakan dalam aksi pemuda dan mahasiswa.
“Kami merespons aspirasi yang disampaikan pemuda dan mahasiswa”ucapnya
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan barang kebutuhan masyarakat tersedia, pendistribusiannya tepat sasaran, serta harga dan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.”
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap LPG 3 Kg, tetapi juga komoditas strategis lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar dengan mengorbankan masyarakat.
Karena itu, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan dan apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Disperindagem Pinrang juga mengimbau para pelaku usaha dan agen maupun pengecer agar menjalankan aktivitas distribusi sesuai aturan, sehingga ketersediaan barang dan stabilitas harga tetap terjaga.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meredam keresahan masyarakat serta memastikan kebutuhan pokok dan barang penting dapat diperoleh masyarakat dengan harga dan mekanisme distribusi yang wajar.
Editor by Matalasinrang.com

