PINRANG.MATALASINRANG.com — Seorang pria berinisial PA (36), warga Kampung Pembangun, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, diamankan personel Polsek Lembang pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
PA, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut diamankan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Lembang IPTU Kaharuddin Syah, S.Pd., menerima informasi tersebut sekitar pukul 21.00 WITA. Dari informasi itu, PA disebut sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Pembangun, Kelurahan Tadokkong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lembang kemudian memerintahkan personelnya untuk berkumpul di Mapolsek Lembang guna melakukan penindakan.
Sekitar pukul 21.30 WITA, personel Polsek Lembang yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menuju rumah orang tua PA
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan tindakan kepolisian terhadap PA
PA selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
MATALASINRANG.com masih menunggu informasi resmi kepolisian mengenai barang bukti, modus, lokasi kejadian, serta status hukum PA,dalam perkara tersebut.
Editor @RD,

