PINRANG.MATALASINRANG.com— Satuan Tugas (Satgas) Perindagem Kabupaten Pinrang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sekaligus inspeksi mendadak (Sidak) terhadap penyaluran LPG 3 kilogram, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua pangkalan LPG di kawasan BTN Tasokkoe yang belum memasang papan Harga Eceran Tertinggi (HET) di depan pangkalan.
Atas temuan tersebut, kedua pangkalan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai bentuk pembinaan dan penegakan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
Dua pangkalan yang mendapat SP1 masing-masing disebut dengan alias Pangkalan “M” dan Pangkalan “A”.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Pinrang, Muhammad Yusuf Nur, saat dikonfirmasi Media Matalasinrang.com melalui WhatsApp, menegaskan bahwa pangkalan LPG 3 kilogram wajib menjalankan pelayanan sesuai standar prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami berharap para pangkalan LPG dalam melayani distribusi tabung LPG 3 kg wajib mengikuti standar prosedur sesuai aturan yang berlaku, termasuk memperlihatkan papan HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Muhammad Yusuf.
Menurutnya, pemasangan papan HET tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan transparansi harga.
Dengan adanya papan HET, masyarakat dapat mengetahui harga yang telah ditetapkan pemerintah sehingga memiliki informasi yang jelas saat membeli LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan.
“Ini demi menjaga kepercayaan publik dan transparansi harga serta menghindari adanya tindakan spekulasi dari pemilik pangkalan,” jelasnya.
Muhammad Yusuf menjelaskan, pemberian SP1 terhadap kedua pangkalan tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam memperhatikan ketentuan regulasi yang menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pendirian dan pelayanan distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat.
Monev dan Sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram, khususnya pada tingkat pangkalan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan pangkalan menjalankan pelayanan sesuai ketentuan, termasuk memberikan informasi harga secara terbuka kepada konsumen.
Selain memastikan ketersediaan LPG bersubsidi, kepatuhan terhadap aturan dan keterbukaan informasi harga menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi LPG 3 kilogram agar berjalan tertib, transparan dan sesuai peruntukannya.
Matalasinrang.com | Membangun Melalui Informasi

