PINRANG.Matalasinrang.com – Pemerintah Kabupaten Pinrang meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Bupati Pinrang mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi kabut asap di wilayah Kabupaten Pinrang.Rabu,14/10/2026
Kebijakan tersebut menyusul peningkatan konsentrasi partikel halus PM2.5 berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tertanggal 5 Oktober 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan perubahan kualitas udara dari kategori sedang menjadi tidak sehat.
Surat edaran bernomor 200.2/1101/BPBD itu mengajak seluruh unsur pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan guna meminimalkan dampak kabut asap.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mengurangi kegiatan luar ruangan ketika kabut asap semakin pekat, serta memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kondisi tubuh.
Bupati juga menegaskan larangan membakar sampah, lahan, semak, maupun material lain yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara.
Sekolah dan Tempat Kerja Diminta Siaga
Kewaspadaan turut ditekankan kepada instansi pemerintah, perusahaan, pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat umum. Pengelola diminta memastikan sirkulasi udara berjalan baik serta menyesuaikan aktivitas apabila kondisi udara memburuk.
Lembaga pendidikan juga diminta mengurangi atau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dan olahraga di luar ruangan apabila kualitas udara tidak memungkinkan. Aktivitas di dalam kelas perlu diutamakan dengan memastikan ventilasi berfungsi dengan baik.
Sementara itu, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan bertambahnya keluhan gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi, anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan atau penyakit kronis.
Warga Diminta Segera Melapor jika Menemukan Titik Api
Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, serta unsur masyarakat untuk memantau potensi kebakaran dan sumber asap di wilayah masing-masing.
Warga yang menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang berpotensi membahayakan masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Masyarakat yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, atau keluhan kesehatan lainnya juga diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Pinrang turut meminta masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Melalui surat edaran ini, seluruh pihak diharapkan meningkatkan koordinasi dan kepedulian bersama untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pinrang dari dampak kabut asap.
Matalasinrang.com | Membangun Melalui Informasi

