MATA LASINRANG.COM PINRANG – Guna memberikan layanan prima kepada warga Kabupaten Pinrang, Tim Jemput Bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang melalui Tim CDR (Cari Dekati Rekam) Kecamatan Lembang menyambangi seorang janda tua berumur 77 tahun guna merekam data biometrik.
Kegiatan ini dilakukan untuk membantu yang bersangkutan karena sudah tidak dapat meninggalkan rumah untuk hadir di Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan maupun di kantor Disdukcapil.
Janda tua ini diketahui bernama Lija (77) warga Dusun Patumbu,Desa Rajang Kecamatan Lembang. Hidupnya sebatang kara,Kondisi fisiknya sudah tidak dapat meninggalkan rumah atau menempuh perjalanan jauh
Wanita tua tersebut juga tidak dapat memperoleh haknya sebagai warga Negara karena belum melakukan rekam biometric KTP elektronik. Maka dengan inisiatif,anaknya yang tinggal tidak jauh dari kediamannya Amming melaporkan hal tersebut ke kantor Pemerintah Desa Rajang guna mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP El Jemput bola
Dari pantauan media Mata Lasinrang.com di lokasi, kebahagiaan dirasakan Amming beserta keluarganya usai ibunya direkam Tim CDR Dukcapil kecamatan yang datang langsung ke rumahnya
“Terima kasih Dukcapil atas pelayanannya, berkunjung ke rumah kami ,data ibu saya kembali aktif,tutur Amming dengan senyum bahagia terpancar diraut wajahnya
” Pelayanan Dukcapil sangat membantu masyarakat pak, cukup melaporkan ke pemerintah setempat,Dukcapil langsung mendatangi kami, Alhamdulillah tampa harus jauh-jauh ke kota dokumen ibu saya telah aktif kembali,Ujar Amming saat di konfirmasi media Mata Lasinrang. com di lokasi pada Sabtu (11-Mei-2024)
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang Andi Askari,S,PI,M,Si menuturkan bahwa jika ada warga yang tidak dapat hadir ke Kantor Pelayanan Administrasi Kependudukan atau di kecamatan,untuk melakukan rekam KTP El, kami berharap Masyarakat dapat melaporkan ke Pemerintah Desa/Lurah setempat atau langsung menghubungi Colsenter Disdukcapil layanan CDR di nomor ini ,0823-4247-7447 , Ujarnya
“Yang lebih tahu kan Pemerintah Desa/Lurah maka mereka harus segera memberitahu kami agar tim kami dapat melakukan perekaman biometrik warga yang memiliki keterbatasan atau kendala seperti,lansia ,Sakit, ODGJ, Disabilitas,dan lainnya’, tutur Kadis Askari kepada media Mata Lasinrang.com melalui Via WhatsApp,
Foto @RD
Penulis @RD















