Pinrang,Mata Lasinrang.com- Disdikbud kabupaten Pinrang menggelar kegiatan sosialisasi PPDB (Penerima Peserta Didik Baru) dan transisi Paud ke SD (Sekolah Dasar) tahun pelajaran 2024/2025, kegiatan ini mengundang ,Korwil Dikbud Wilayah,Kepala sekolah ,SD/SMP dari 12 Kecamatan
Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari pada Senin,3 Juni 2024 di Aula Disdikbud,jalan Jendral Gatot Subroto no 3 Kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang, provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan sosialisasi di bagi dalam dua sesi tiap pertemuan,sesi pertama diikuti 6 Kecamatan yakni, Kecamatan Batu Lappa,Paleteang, Watang Sawitto, Mattiro bulu,Tiroang,Suppa dan sesi kedua diikuti 6 Kecamatan yakni, Kecamatan Lembang, Duampanua, Patampanua, Lanrisang,Cempa, Mattiro Sompe

Pada kesempatan ini Andi Yuliana,SM Kasi peserta didik dan pengembangan karakter yang mendampingi Kabid Dikdas dalam himbauannya sekaligus membuka acara sosialisasi PPDB tersebut memaparkan bahwa sesuai surat himbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pinrang terkait pembuatan spanduk PPDB tahun pelajaran 2024-2025 diharapkan melampirkan Barcode daring yang telah dikirimkan di grup sekolah masing-masing ” terangnya

Sementara Kabid Dikdas Ridwan menjelaskan tatacara pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 ia mengawali dengan mengutarakan Dasar Hukum PPDB 2024/2025 berdasarkan :
1- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional.
2-PP Nomor 17 Tahun 2010 Jo PP 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
3-Peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta Didik Baru pada Taman kanak -kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,dan Sekolah Menengah Kejuaraan
Adapun, Lanjutnya Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.
Jalur zonasi
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.
Syaratnya:
Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
Jalur Afirmasi
Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Syaratnya:
tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen
Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru
Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.
Syaratnya:
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur prestasi
Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Syaratnya:
Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
Prestasi lain juga bisa menjaid bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
Tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD)
Ia juga menambahkan bahwa untuk jenjang pendidikan SD hanya menggunakan Tiga Jalur dan kuota yakni ,Jalur Zonasi, 70% ,Afirmasi 15 % ,dan PTO 15% dan untuk jenjang PPDB SMP ada 4 jalur yakni ,Jalur Zonasi 50%, Afirmasi 15%, PTO 15% dan jalur Prestasi”jelasnya
Untuk diketahui pada PPDB tahun pelajaran 2024-2025 yang akan dimulai pada tanggal 10 Juni sampai 15 Juni adapun persyaratan umum untuk jenjang SD anak usia 7 tahun prioritas dan minimal 6 tahun terhitung 1 Juni dan untuk Jenjang SMP Usia maksimal 15 tahun berdasarkan dari Akte kelahiran peserta didik
Foto @RD
Penulis @RD














