• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

Disdikbud Gelar Sosialisasi PPDB dan Transisi Paud ke SD

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Juni 3, 2024
in Nasional
0
Disdikbud Gelar Sosialisasi PPDB dan Transisi Paud ke SD

oplus_0

19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pinrang,Mata Lasinrang.com- Disdikbud kabupaten Pinrang menggelar kegiatan sosialisasi PPDB (Penerima Peserta Didik Baru) dan transisi Paud ke SD (Sekolah Dasar) tahun pelajaran 2024/2025, kegiatan ini mengundang ,Korwil Dikbud Wilayah,Kepala sekolah ,SD/SMP dari 12 Kecamatan

Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari pada Senin,3 Juni 2024 di Aula Disdikbud,jalan Jendral Gatot Subroto no 3 Kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang, provinsi Sulawesi Selatan.

BacaJuga:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026

Kegiatan sosialisasi di bagi dalam dua sesi tiap pertemuan,sesi pertama diikuti 6 Kecamatan yakni, Kecamatan Batu Lappa,Paleteang, Watang Sawitto, Mattiro bulu,Tiroang,Suppa dan sesi kedua diikuti 6 Kecamatan yakni, Kecamatan Lembang, Duampanua, Patampanua, Lanrisang,Cempa, Mattiro Sompe

oplus_0

Pada kesempatan ini Andi Yuliana,SM Kasi peserta didik dan pengembangan karakter yang mendampingi Kabid Dikdas dalam himbauannya sekaligus membuka acara sosialisasi PPDB tersebut memaparkan bahwa sesuai surat himbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pinrang terkait pembuatan spanduk PPDB tahun pelajaran 2024-2025 diharapkan melampirkan Barcode daring yang telah dikirimkan di grup sekolah masing-masing ” terangnya

oplus_0

Sementara Kabid Dikdas Ridwan menjelaskan tatacara pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 ia mengawali dengan mengutarakan Dasar Hukum PPDB 2024/2025 berdasarkan :
1- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional.
2-PP Nomor 17 Tahun 2010 Jo PP 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
3-Peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta Didik Baru pada Taman kanak -kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,dan Sekolah Menengah Kejuaraan

Adapun, Lanjutnya Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

Jalur zonasi
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.

Syaratnya:
Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa

Jalur Afirmasi
Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Syaratnya:
tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen

Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru
Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.

Syaratnya:

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur prestasi
Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.

Syaratnya:

Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.

Prestasi lain juga bisa menjaid bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD)

Ia juga menambahkan bahwa untuk jenjang pendidikan SD hanya menggunakan Tiga Jalur dan kuota yakni ,Jalur Zonasi, 70% ,Afirmasi 15 % ,dan PTO 15% dan untuk jenjang PPDB SMP ada 4 jalur yakni ,Jalur Zonasi 50%, Afirmasi 15%, PTO 15% dan jalur Prestasi”jelasnya

Untuk diketahui pada PPDB tahun pelajaran 2024-2025 yang akan dimulai pada tanggal 10 Juni sampai 15 Juni adapun persyaratan umum untuk jenjang SD anak usia 7 tahun prioritas dan minimal 6 tahun terhitung 1 Juni dan untuk Jenjang SMP Usia maksimal 15 tahun berdasarkan dari Akte kelahiran peserta didik

Foto @RD
Penulis @RD

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Peluncuran Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah,Di Lasinrang Park.

Next Post

Pj, Bupati Kukuhkan Pengurus TP PKK Dan Pengurus Dekranasda Pinrang

BeritaLainnya:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN
Nasional

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris
Nasional

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Nasional

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026
Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru
Nasional

Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru

Juli 1, 2026
PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan  ‎
Nasional

PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan ‎

Juni 18, 2026
130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air
Nasional

130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air

Juni 18, 2026
Next Post
Pj, Bupati Kukuhkan Pengurus TP PKK Dan Pengurus Dekranasda Pinrang

Pj, Bupati Kukuhkan Pengurus TP PKK Dan Pengurus Dekranasda Pinrang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Puncak Gunung Lembang Terbakar, Lima Hektare Kebun Jati Merah Dilalap Api

Kebakaran Gunung di Lembang Hanguskan 5 Hektare Kebun Jati

Agustus 2, 2026
IWO Pinrang Apresiasi Dedikasi IPTU Mangopo Mansyur

IWO Pinrang Apresiasi Dedikasi IPTU Mangopo Mansyur

Juli 31, 2026
Perdana Digunakan, Yasinan Bergema di Gedung Mushola Indoor UPT SMPN 1 Duampanua

Perdana Digunakan, Yasinan Bergema di Gedung Mushola Indoor UPT SMPN 1 Duampanua

Juli 31, 2026
KKS PKH dan BPNT Disalurkan, Kadis Sosial Tekankan Pemanfaatan Bantuan Secara Bijak

KKS PKH dan BPNT Disalurkan, Kadis Sosial Tekankan Pemanfaatan Bantuan Secara Bijak

Juli 31, 2026
IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

Juli 29, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In