PINRANG,matalasinrang.com- pada hari Senin,29 Juli 2024 Terjadi eksekusi lahan sengketa di Dusun Lebbo,Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Massa Memblokade 3 Titik Akses Jalan ke Lokasi
Dari Pantauan media
matalasinrang.com Terlihat sepanjang jalan arah menuju lokasi eksekusi lahan Massa memblokade jalan dengan tumpukan batu gunung,dan pohon kayu ditengah Jalan serta pembakaran Ban mobil
Tampak Massa melakukan perlawanan dengan melakukan aksi lemparan batu kepada Aparat, Puluhan aparat kepolisian dan TNI,Satpol PP dikerahkan kelokasi untuk membubarkan blokade tersebut Aparat tampak menembakkan gas air mata,hingga membuat warga berlarian
Eksekusi lahan ini seluas kurang lebih 41,300m2 dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/ PN PIN,jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No: 210/Pdt/2018/PT,Mks,jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1381 K/PDT/2019 yang berkekuatan hukum dalam perkara antara Hj,Hajrah sebagai pihak Penggugat melawan H.Rumpa dkk sebagai pihak Tergugat
Untuk diketahui Pada pukul 11.30 WITA aparat berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah di lahan yang bersengketa. Eksekusi dilakukan setelah massa lelah melakukan perlawanan dengan membongkar sendiri rumah mereka.
Foto @RD
Editor @RD















