MATALASINRANG.com|PINRANG – Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang.
Sebanyak 81 guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah definitif dari Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Penyerahan SK berlangsung di Aula Disdikbud Pinrang lantai 2 pada Jumat, 2 Januari 2026. SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos, didampingi Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Hasrijal, S.Pd., M.Pd.
Dalam sambutan singkatnya, Andi Matjtja Moenta menegaskan harapannya agar para kepala sekolah yang baru menerima amanah dapat bekerja secara profesional.
Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kedisiplinan, serta memastikan kehadiran guru dan kepala sekolah itu sendiri sebagai teladan di satuan pendidikan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman, bersih, dan tertib. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan kedisiplinan dan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid PTK Disdikbud Pinrang, Hasrijal, dalam keterangannya kepada media Matalasinrang.com menjelaskan bahwa dari total 81 penerima SK, terdiri atas 17 kepala sekolah reguler dan 64 kepala sekolah nonreguler.
Ia menguraikan bahwa kepala sekolah reguler diangkat secara definitif melalui proses seleksi DCKS (Diklat Calon Kepala Sekolah), sedangkan kepala sekolah nonreguler merupakan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah namun tetap wajib mengikuti DCKS.
“Kalau reguler itu dididik dulu baru duduk sebagai kepala sekolah, sementara nonreguler itu duduk dulu sebagai kepala sekolah baru kemudian dididik,” jelas Hasrijal.
Lebih lanjut ia menegaskan, kepala sekolah nonreguler wajib mengikuti DCKS selama satu periode. Apabila tidak memenuhi persyaratan atau tidak terangkat kembali, maka yang bersangkutan akan kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Berbeda dengan kepala sekolah reguler yang berpeluang melanjutkan ke periode kedua, tergantung penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati.
Diketahui, 81 guru penerima SK ini berasal dari jenjang SD dan SMP yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Pinrang.
Penyerahan SK ini diharapkan menjadi awal penguatan kepemimpinan sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut.
Penulis by @RD












