PINRANG.MATALASINRANG.com-Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos mengukuhkan seluruh pejabat lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pinrang, Senin (12/1/2026), di Ruang Rapat Bupati Pinrang.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang perubahan nomenklatur perangkat daerah. Melalui regulasi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah resmi berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, sementara Bidang Pendapatan dipisahkan dan berdiri sendiri sebagai Badan Pendapatan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah agar lebih fokus, terukur, dan komprehensif. Dengan pembagian tugas yang lebih jelas, setiap perangkat daerah diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bupati Irwan menegaskan bahwa pengukuhan pejabat bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penegasan tanggung jawab agar para pejabat lebih responsif, profesional, dan adaptif, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ia juga menekankan pentingnya orientasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, birokrasi harus hadir sebagai pelayan masyarakat yang memberikan layanan berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan, peningkatan layanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penguatan kelembagaan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap pengelolaan keuangan dan aset daerah semakin tertata, efisien, dan mampu mendukung percepatan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Laporan:Tim Redaksi
Editor by @RD












