PINRANG.MATALASINRANG.com-Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Kepolisian Resor Pinrang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal ini menyusul keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp3,8 miliar.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Pinrang.
Menurutnya, fakta bahwa seluruh tersangka bukan warga Pinrang menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Peredaran narkotika tidak mengenal wilayah. Karena itu, kewaspadaan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah masuknya narkoba ke Pinrang,” tegas Bupati Irwan saat menghadiri gelar perkara di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1).
Bupati Irwan juga mengapresiasi kinerja Polres Pinrang dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Upaya ini semata-mata untuk menciptakan rasa aman dan menjaga masa depan generasi muda agar Pinrang tetap menjadi daerah yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Penulis by @RD












