PINRANG.Matalasinrang.com— Pelarian terduga pelaku pembunuhan perempuan di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, akhirnya terhenti.
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Pinrang berhasil mengamankan MB (29), warga Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.50 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak kasus dilaporkan pada Rabu (5/8/2026). Polisi menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk mengungkap pergerakan terduga pelaku hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Batulappa.
Terduga pelaku diketahui terkait kasus meninggalnya NIS (28), warga Dakka-Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Rabu (5/8), sekitar pukul 17.30 WITA.
Jejak CCTV Mengarah ke Batulappa
Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris Muhattab, S.Pd.I bersama Kanit Kamneg AIPTU Syahrir memimpin tim dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Sejumlah rekaman CCTV diperiksa untuk mengetahui jalur yang dilalui terduga pelaku setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga berada di wilayah Kecamatan Batulappa.
Pada Jumat (7/8), tim gabungan bergerak ke Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa. Polisi sempat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Polisi kemudian memilih pendekatan persuasif dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, pihak keluarga menyatakan kesediaannya membantu menyerahkan terduga pelaku kepada polisi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 11.50 WITA, terduga pelaku ditemukan bersama pihak keluarga di sekitar Lingkungan Bulisu dan selanjutnya diserahkan kepada tim gabungan untuk diamankan ke Mapolres Pinrang.
Barang Bukti Ikut Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam, dua unit handphone milik korban, jaket parasut hitam, kacamata hitam, tas selempang hitam dan masker hitam.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah perhiasan milik korban berupa dua gelang, dua cincin dan dua kalung.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mengenal korban melalui aplikasi MiChat dan kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Terduga pelaku juga mengaku mendatangi kamar kos korban setelah sebelumnya terjadi kesepakatan mengenai tarif sebesar Rp500 ribu.
Namun, menurut keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, terduga pelaku hanya memiliki uang Rp300 ribu. Perselisihan kemudian terjadi hingga korban disebut sempat menahan dan mengancam terduga pelaku serta berteriak meminta pertolongan.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pinrang. Satreskrim Polres Pinrang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Matalasinrang.com











