PINRANG.MATALASINRANG.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dengan menjemput bola (jempol) langsung ke sekolah.
Sebanyak 257 siswa-siswi SMAN 7 Pinrang yang telah genap berusia 17 tahun dan layak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) dilayani perekamannya tanpa perlu datang ke kantor.
Pelayanan cepat ini dilakukan langsung di lingkungan SMAN 7 Pinrang pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Tim Disdukcapil yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Dafduk A. Nurbaya, S.E., didampingi Kabid Capil Mulyadi dan bagian operator dafduk , disambut antusias oleh pihak sekolah dan ratusan siswa.
Senyum gembira terpancar di wajah para siswa. Program jemput bola ini dinilai sangat membantu, karena mereka tidak perlu repot mengambil cuti sekolah, datang ke kantor Disdukcapil, apalagi menghadapi antrian panjang untuk mendapatkan identitas resmi.
Kabid Dafduk A. Nurbaya menjelaskan bahwa layanan cepat ini merupakan respons langsung Disdukcapil terhadap laporan yang masuk, baik dari masyarakat, Pemerintah Desa/Lurah, maupun pihak sekolah.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat memberikan pelayanan. Ada sebanyak 257 siswa di sekolah ini yang telah kami rekam datanya,” ujar A. Nurbaya.
Ia memastikan proses penerbitan dokumen KTP-EL akan segera dilakukan. “Insya Allah secepatnya kami akan menerbitkan KTP para siswa yang sudah direkam. Setelah selesai dicetak, kami akan segera menginformasikannya ke pihak sekolah untuk selanjutnya dokumen tersebut kami antarkan kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Pinrang, Andi Askari, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa inovasi layanan ini bertujuan utama untuk membahagiakan masyarakat Kabupaten Pinrang.
“Alhamdulillah, kami memiliki beberapa inovasi yang bertujuan membahagiakan masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Jika ada masyarakat, termasuk pihak sekolah, yang mengalami kendala untuk datang ke kantor, maka kami segera Jemput Bola,” tegas Andi Askari.
Ia menambahkan, Disdukcapil Pinrang selalu berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan berakhir bahagia bagi masyarakat, di manapun lokasi mereka berada.
Untuk memastikan validitas data, para siswa yang melakukan perekaman wajib melengkapi dokumen kependudukan seperti melampirkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Ijazah terakhir. Hal ini bertujuan agar data identitas mereka sesuai dan tervalidasi dengan data kependudukan yang telah dimiliki sejak lahir hingga mengenyam pendidikan.
Tim Redaksi MT. Lasinrang
Penulis by @RD