PINRANG.MATALASINRANG.com – Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status kepemilikan lahan bekas Kantor Desa Bungi Lama yang berada di Jalan Poros Pinrang–Polman, Jumat (5/6/2026) pukul 15.00 hingga 17.00 WITA.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pinrang Amri Manangkasi, S.H. didampingi Sekretaris Komisi II P. Baharuddin Pasi. Pertemuan ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Pemerintah Desa Bungi, ahli waris, pemerintah kecamatan, hingga unsur Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Permasalahan yang dibahas menyangkut lahan seluas 1.437 meter persegi yang selama ini tercatat sebagai aset Desa Bungi. Pemerintah Desa Bungi mengajukan keberatan atas pemasangan papan yang menyatakan lahan tersebut sebagai hak milik pribadi milik almarhumah Hj. Petta Lante.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Bungi Muhammad Nur Alam selaku pemohon menyampaikan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan aset desa, termasuk Peta Blok Nomor 283 atas nama Pemerintah Desa Bungi.
RDP juga dihadiri oleh Camat Duampanua Andi Satriadin, AS, perwakilan Bapenda Kabupaten Pinrang, Kabag Hukum Setda Pinrang, Bidang Aset BKAD, para kepala lingkungan, kepala dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta saksi-saksi yang mengetahui riwayat lahan tersebut.
Sementara itu, dari pihak termohon hadir empat orang ahli waris almarhumah Hj. Petta Lante. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris disebut belum memperlihatkan dokumen atau alat bukti yang diminta untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka atas lahan yang disengketakan.
Ketua Komisi II DPRD Pinrang Amri Manangkasi menegaskan bahwa forum RDP bertujuan mencari solusi secara objektif dan mengedepankan asas kekeluargaan agar persoalan tidak berkepanjangan di tengah masyarakat.
Meski berlangsung cukup dinamis, rapat belum menghasilkan keputusan final karena masih diperlukan pendalaman dokumen dan bukti dari para pihak yang bersengketa.
Komisi II DPRD Pinrang akhirnya menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan pada Senin, 8 Juni 2026, yang diharapkan menjadi forum final dengan menghadirkan seluruh dokumen pendukung dari kedua belah pihak.
Melalui pertemuan lanjutan tersebut, DPRD Pinrang berharap penyelesaian sengketa aset bekas Kantor Desa Bungi Lama dapat ditempuh secara damai, transparan, dan berdasarkan bukti hukum yang sah sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sumber:Matalasinrang.com












