
“Kades Mattiro Ada Rustam Sali: Semua persyaratan administrasi pemekaran Desa telah lengkap semua, sejak 2005 hingga saat ini belum juga terealisasi, mengapa?
PINRANG.MATALASINRANG.com- Bertempat di ruang rapat Maseddi Ada pada Senin,13, Januari 2025,pukul 9:30 wita,Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut proses pemekaran Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Rapat ini dihadiri Kepala Desa Mattiro Ada,ketua BPD Desa, Pendamping Desa Kabupaten,Ketua Pemekaran Desa dan Sejumlah Instansi terkait lainnya
Rapat yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang, Kamaruddin, SH, MH, didampingi beberapa anggota komisi 1
Dalam pertemuan ini membahas tindak lanjut usulan pemekaran Desa Mattiro Ade yang sampai saat ini belum terealisasi.
Pada kesempatan ini Kepala Desa Mattiro Ada Rustan Sali menyampaikan bahwa usulan pemekaran Desa Mattiro Ada sejak 2005 hingga tahun 2025 belum ada titik terang dari dinas PMD,Kata Rustan
“Semua persyaratan administrasi Pemekaran Desa Mattiro Ada sudah kami lengkapi semua,apa lagi kekurangan kami? Kata Rustan
“Kami sangat berharap kepada komisi 1 agar dapat membantu sehingga proses pemekaran Desa Mattiro Ada dapat segera terealisasi,dan semoga ini yang terakhir kali kami menghadap ke DPRD,ujar Rustan
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi 1 Kamaruddin menyampaikan Apa permasalahan pemekaran Desa Mattiro Ada hingga saat ini belum ada kejelasan,Kata Kamaruddin
Ketua Komisi 1 mengatakan bahwa Persyaratan administrasi Pemekaran Desa Mattiro Ada sudah lengkap, kami akan membantu memperjelas permasalahan ini,
Kamaruddin Menambahkan bahwa pentingnya pemekaran desa untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mendorong perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut,ucap ketua komisi 1
Pemekaran desa bukan hanya soal pembagian wilayah administratif, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan yang merata.
“Kami akan terus memantau dan mendukung agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kamaruddin
“Dalam kata penutupnya Kamaruddin mengatakan,”Syarat administrasi Pemekaran Desa Mattiro Ada menjadi 2 Desa dengan Desa Sempang sudah terpenuhi”
“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini ke pemerintah Provinsi memperjelas permasalahan ini”tutupnya
Gelar rapat dengar pendapat ini berjalan dengan baik dan lancar,semua peserta rapat berkomitmen untuk bekerja sama demi kelancaran proses pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi 2 Desa dengan Desa Sempang
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemekaran yang efisien dan bermanfaat bagi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Editor Redaksi MTL.












