PINRANG.Matalasinrang.com— Evaluasi Kementerian Kesehatan RI terhadap standar keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Triwulan I 2026 di Sulawesi Selatan menunjukkan capaian positif.
Sebanyak 69,1 persen Satuan Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) di provinsi ini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kabupaten Pinrang mencatatkan capaian tertinggi dengan 93,2 persen, disusul Jeneponto 92,6 persen dan Sinjai 92,0 persen.
Sementara itu, beberapa daerah masih perlu peningkatan, seperti Soppeng 17,6 persen dan Barru 31,8 persen.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 21 April 2026 mencatat 782 SPPG telah beroperasi di 23 kabupaten/kota di Sulsel. Dari jumlah tersebut, 540 unit telah tersertifikasi SLHS, sementara sisanya masih dalam proses.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr. Amsyir Muhadi, mengungkapkan dari 44 dapur SPPG yang beroperasi, hanya tersisa tiga yang belum mengantongi SLHS.
Ia menyebut capaian ini didorong strategi pelayanan “jemput bola” dengan aktif mendampingi mitra dapur memenuhi persyaratan.
“Pemenuhan SLHS mencakup pelatihan penjamah makanan, pengujian sampel makanan-minuman, serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Ketiganya harus memenuhi minimal 80 persen,” jelasnya.
Amsyir menegaskan pentingnya menjaga mutu dan keamanan pangan melalui pengawasan berkelanjutan oleh sanitarian puskesmas di tiap wilayah kerja.
Senada, Koordinator Wilayah BGN Pinrang, Nining Angreani, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan dalam setiap tahapan operasional SPPG.
Ia menjelaskan, setiap unit wajib melalui tahapan pelatihan penjamah makanan, inspeksi lingkungan, pengujian kualitas air dan sampel makanan, hingga pemeriksaan kesehatan relawan bekerja sama dengan puskesmas.
“Langkah ini untuk memastikan makanan yang disalurkan aman dan higienis bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Kemenkes menegaskan SLHS menjadi pilar utama dalam menjamin keamanan pangan program MBG.
Pemerintah daerah diminta terus memperkuat pengawasan internal dan eksternal serta mempercepat penerbitan sertifikat bagi SPPG yang belum tersertifikasi guna mencegah risiko keracunan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Sumber:Matalasinrang.com











