
PINRANG|MATALASINRANG.com-Polres Pinrang pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 15:00 menggelar kegiatan Press release kasus tindak pidana Narkotika selama 20 hari terakhir bulan Juni 2025 terhitung dari tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Edi Mangga Barani, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur.SH.M.H, Kasi Humas Akp Darwis Manniaga,beserta Personel Satres Narkoba Polres Pinrang
“ Kapolres Pinrang menjelaskan bahwa dalam operasi Antik Lipu selama 20 hari bulan Juni 2025 ini, Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 30 tersangka tindak pidana narkotika
Adapun barang bukti yang diamkan berupa Sabu seberat 0,6Kg atau 600gram dan 2.070 butir obat daftar G’ dengan rincian Jumlah perkara sebanyak 14 perkara,
Adapun pelaku diamankan sebanyak 30 orang,diantaranya 26 orang laki-laki dan 6 Orang Wanita.
Kapolres Pinrang menambahkan kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba.
Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Pinrang masih menjadi ancaman serius, namun kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
0,6 Kg sabu (metamfetamina) yang siap edar dan 2.070 butir obat daftar G, yang tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai obat keras
Total kerugian material senilai
Rp.1.000.000.000.dengan total jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 10.000.Jiwa.
Sementara Kasat ResNarkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo mengatakan bahwa ada dua lokasi yang dulunya dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paleteang, yakni kawasan kuburan Cina dan area pinggir sungai di belakang stadion, kini dilaporkan telah bersih dari aktivitas mencurigakan tersebut.ucapnya
Peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang dapat ditekan sebagai contoh harga pasaran sabu yang dulunya Rp 800 ribu/gram sementara daerah lain masih seharga itu, namun di Pinrang saat ini menjadi Rp 1,2 sampai dengan Rp 1,3 juta rupiah/gramnya, itu artinya menandakan adanya kelangkaan peredaran sabu di Pinrang.
Penulis by @RD.












