PINRANG.MATALASINRANG.com— Menindaklanjuti hasil rapat dan pembentukan tim penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum serta dinilai mengganggu estetika kota,
Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, memimpin langsung rapat persiapan rencana penertiban, Senin (19/1). Penertiban ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dalam arahannya, Sekda A. Calo Kerrang menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban. Olehnya itu, para camat dan lurah diminta untuk segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang agar melakukan penataan dan penertiban secara mandiri.
Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan agar proses penataan berjalan secara humanis, terukur, serta tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Selain itu, pendekatan ini juga memberikan ruang bagi para pedagang untuk menyesuaikan aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekda A. Calo Kerrang menegaskan bahwa penertiban PKL bukan bertujuan membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan sebagai upaya mewujudkan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh pengguna ruang publik.
Ia juga menyoroti bahwa keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan dan fasilitas umum kerap menimbulkan keluhan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Selain persoalan ketertiban dan lalu lintas, aspek kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian serius. Aktivitas berdagang yang tidak tertata sering meninggalkan sampah dan berdampak pada kenyamanan serta kebersihan lingkungan sekitar.
Melalui langkah penataan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap dapat tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha para pedagang dan kepentingan masyarakat luas, sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib, dan nyaman oleh seluruh warga.
Editor by @RD












