PINRANG.MATALASINRANG.com-Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang melalui Unit Regident terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK dan BPKB di Satpas Pinrang, Kantor BPKB Polres Pinrang dan Kantor Samsat Pinrang, Senin (25/5/2026).
Pelayanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam pelaksanaannya, personel Unit Regident melayani berbagai kebutuhan masyarakat mulai dari registrasi, identifikasi, ujian teori dan praktik hingga pencetakan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Selain itu, pelayanan STNK juga mencakup cek fisik kendaraan, penerbitan dan pengesahan STNK, pembuatan TNKB hingga proses mutasi kendaraan masuk dan keluar.
Sementara pada pelayanan BPKB, masyarakat dilayani untuk penerbitan BPKB baru, perubahan identitas pemilik, bentuk hingga warna kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pinrang mengatakan, seluruh personel tetap mengedepankan budaya pelayanan 5S yakni senyum, sapa, salam, sopan dan santun agar masyarakat merasa nyaman saat menerima layanan.
Pelayanan publik ini merupakan komitmen Satlantas Polres Pinrang dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, humanis dan profesional kepada masyarakat.
Editor by @RD












