PINRANG.MATALASINRANG.com-Pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial S di Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, terus berlanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa yang melibatkan korban dan tiga terduga pelaku yang sama-sama masih berstatus anak itu diduga berawal dari perselisihan saat bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan dari bambu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta para terduga pelaku dengan pendampingan orang tua masing-masing karena seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur.
“Proses hukum berjalan sesuai tahapannya. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status perkara,” ujar AKP Ananda Gunawan saat ditemui di ruang PPA Polres Pinrang, Selasa (28/7/2026).
Polres Pinrang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.











