PINRANG.Matalasinrang.com — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang menetapkan status siaga darurat kekeringan dan bencana hidrometeorologi kering mulai 31 Juli hingga 27 Oktober 2026.
Kepala BPBD Kabupaten Pinrang, Dr. Rommy Manule, mengatakan penetapan status tersebut menjadi langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran lahan.
Hal itu disampaikan Rhommy dalam wawancara bersama Matalasinrang.com di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, berbagai langkah mitigasi telah dilakukan, mulai dari rapat koordinasi bersama Forkopimda, sosialisasi pencegahan dini, hingga pemetaan wilayah yang rawan mengalami kekeringan.
Pemetaan tersebut dilakukan bersama perangkat terkait, termasuk Dinas Pengairan dan sektor pertanian.
“Posko kesiapsiagaan juga telah didirikan di 12 kecamatan sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan apabila terjadi bencana,” ujar Rommy.
Selain kekeringan, BPBD juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan.
Berdasarkan data Pusdalops, tercatat sekitar 16 hektare lahan terbakar yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Pinrang.
Rhommy menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat laporan kebakaran hutan.
Seluruh kejadian kebakaran lahan yang terjadi juga telah berhasil dikendalikan melalui sinergi BPBD, TNI, Polri, Damkar, aparat desa dan masyarakat.
“Alhamdulillah, kebakaran lahan masih terkendali. Tidak ada kebakaran hutan dan seluruh kejadian yang ada sudah berhasil ditangani,” jelasnya.
BPBD bersama unsur terkait juga terus melakukan langkah pencegahan, termasuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta mendorong penegakan hukum terhadap tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.
Rommy menilai kondisi kebakaran lahan pada 2026 masih jauh lebih terkendali dibandingkan kejadian pada 2023.
Kondisi tersebut tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat serta kesiapsiagaan TNI, Polri dan aparat pemerintahan di tingkat desa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak benar atau hoaks terkait bencana yang beredar di media sosial.
Di tengah cuaca panas dan potensi kemarau panjang, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun sisa hasil pertanian secara sembarangan.
Warga juga diingatkan tidak membuang puntung rokok di area yang mudah terbakar.
“Jangan membakar sampah dan sisa pertanian sembarangan. Puntung rokok juga jangan dibuang begitu saja, karena dalam kondisi panas dan kering bisa menjadi pemicu kebakaran,” tegasnya.
BPBD mengingatkan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengancam lingkungan dan ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi serta dampak sosial bagi masyarakat.
Dengan status siaga yang masih berlangsung hingga 27 Oktober 2026, BPBD Pinrang mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran selama musim kemarau.
Redaksi Matalasinrang.com












