MATALASINRANG.COM, PINRANG — Sebanyak 125 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan di halaman Kantor Bupati Pinrang oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Andi Erdiyangsah Bahar.
Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Ketua DPRD Pinrang dan jajaran Forkopimda.
Dari 125 penerima, sebanyak 117 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I).
Rinciannya, 13 orang mendapat remisi 1 bulan, 34 orang 2 bulan, 58 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, dan 3 orang 5 bulan.
Sementara 8 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II). Lima di antaranya langsung bebas, sedangkan tiga lainnya berpindah register untuk menjalani pidana denda sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Andi Eridyangsah Bahar mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid turut mengapresiasi pemberian remisi tersebut.
Ia berharap momentum kemerdekaan menjadi dorongan bagi para penerima untuk terus berubah dan membangun masa depan yang lebih baik.
Remisi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendorong warga binaan memperbaiki perilaku, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Laporan : Humas Rutan Pinrang
Redaksi Matalasinrang.com












