PINRANG.MATALASINRANG.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang menyasar kalangan pelajar dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Sekitar 150 siswa-siswi UPT SMP Negeri 1 Cempa, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, mendapat penyuluhan hukum tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan narkotika, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula UPT SMP Negeri 1 Cempa tersebut merupakan bagian dari langkah preemtif dan preventif Polri untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran generasi muda agar mampu mengenali, menjauhi, dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT SMP Negeri 1 Cempa Nurul Yaqin, S.Pd.I., M.Pd., beserta para guru, yang mendampingi para siswa selama berlangsungnya penyuluhan.
Penyuluhan menghadirkan Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Pinrang Ipda Mudassir, S.E., bersama Ba Satresnarkoba Polres Pinrang Aipda Ridwan sebagai narasumber.
Dalam penyuluhan, para pelajar diberikan pemahaman mengenai narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, termasuk dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan, kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Para siswa juga mendapat penjelasan mengenai konsekuensi serta sanksi hukum bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias berinteraksi dengan narasumber untuk mengetahui lebih jauh mengenai bahaya narkoba serta langkah pencegahannya di lingkungan sekolah maupun dalam pergaulan.
Melalui kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Pinrang berupaya membentengi pelajar dari ancaman narkoba melalui edukasi dan penyadaran sejak dini, sehingga generasi muda dapat tumbuh sebagai pelajar yang sehat, berprestasi dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Matalasinrang.com — Tajam dalam Tulisan, Berani dalam Kebenaran.











