PINRANG.MATALASINRANG.COM — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama DPRD Kabupaten Pinrang menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (9/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi.
Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri dalam laporannya menyampaikan, kesepakatan KUPA-PPASP 2026 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran disusun secara terukur dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi menjelaskan, Nota Kesepakatan KUPA-PPASP selanjutnya menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang menjadi salah satu dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si. menegaskan agar kesepakatan tersebut diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah.
Ia meminta setiap perangkat daerah proaktif dalam pembahasan anggaran bersama DPRD sehingga program yang disusun memiliki arah yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurut Sudirman, perubahan anggaran mempertimbangkan berbagai program prioritas yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Namun, keterbatasan anggaran mengharuskan setiap program ditetapkan berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.
“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Wabup juga berharap penyusunan Rancangan Perda APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lancar melalui komunikasi dan sinergi yang kuat antara Pemkab Pinrang dan DPRD.
Ia menekankan, seluruh proses penganggaran harus bermuara pada penguatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberian manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.
Dengan disepakatinya KUPA-PPASP 2026, Pemkab Pinrang selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan secara lebih terarah, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama.
Matalasinrang.com — Membangun Melalui Informasi.











