PINRANG.MATALASINRANG.COM — Penelusuran wartawan yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang mengungkap adanya aktivitas penambangan emas berupa pengambilan sampel di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Aktivitas pengerukan yang menggunakan alat berat tersebut memicu reaksi dan silang pendapat antara Pemerintah Desa Sipatuo dengan tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Sipatuo, Ali Mappa, menjelaskan bahwa keberadaan pihak penambang berawal dari komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pihak desa hanya memfasilitasi pertemuan warga setelah adanya penambang yang membawa informasi mengenai potensi sampel emas di lokasi tersebut.
“Pihak desa hanya memfasilitasi pertemuan setelah ada komunikasi dengan masyarakat,” jelas Ali Mappa saat dihubungi melalui seluler, Selasa (18/8/2026) malam.
Selain pengambilan sampel emas, pengerukan di tengah sungai disebut direncanakan untuk memotong atau meluruskan aliran sungai yang membentuk pulau sedimentasi seluas sekitar empat hektare.
Langkah tersebut diklaim bertujuan mengurangi risiko pengikisan akibat arus sungai bagian selatan yang dinilai dapat mengancam permukiman warga.
Namun, Kepala Desa Sipatuo mengakui aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun dinas terkait.
Menurutnya, kegiatan sejauh ini baru sebatas koordinasi dengan masyarakat.
Pihak desa juga mengaku tidak berani memberikan izin secara langsung ataupun menanggung risiko hukum terkait aktivitas pertambangan tersebut dan menyerahkan keputusan kepada kesepakatan masyarakat.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari tokoh pemuda dan masyarakat Dusun Jampu. Salah seorang perwakilan warga berinisial RH menyebut mayoritas masyarakat justru resah dan menolak aktivitas pengerukan.
“Pengerukan sudah berlangsung sekitar tiga sampai empat hari dengan menggunakan dua unit alat berat atau excavator,” ungkap RH saat ditemui di lokasi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pengerukan dilakukan cukup dalam hingga diperkirakan mencapai tujuh meter.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak struktur dasar sungai dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang memberikan izin masuknya alat berat dan penambang ke kawasan sungai tersebut.
Berdasarkan investigasi dan dokumentasi lapangan tim PD IWO Kabupaten Pinrang, terlihat gundukan material pasir dan kerikil hasil galian menumpuk di sepanjang pinggiran maupun badan sungai.
Bekas pengerukan alat berat juga membentuk cekungan dan kubangan berisi air keruh di sejumlah titik.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan topografi pada bentangan Sungai Saddang akibat aktivitas pengerukan.
PD IWO Kabupaten Pinrang menegaskan akan terus mengawal dan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada instansi berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).
Hal itu dilakukan untuk memastikan legalitas aktivitas pengerukan sekaligus mengantisipasi potensi dampak lingkungan, mengingat pengerukan berskala besar tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan dugaan pelanggaran regulasi pertambangan.
Redaksi : Matalasinrang.com.












