PINRANG, MATALASINRANG.COM — Sebanyak 11 dari 44 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pinrang disebut belum mengantongi sertifikat halal.
Temuan tersebut menjadi sorotan di tengah agresifnya pelaksanaan program MBG di Bumi Lasinrang yang saat ini telah mencakup 114.064 penerima manfaat.
Data yang dihimpun menunjukkan, penerima manfaat tersebut terdiri dari 89.933 penerima di sekolah serta 24.765 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Namun, di balik luasnya cakupan program tersebut, masih terdapat dapur MBG yang belum memenuhi salah satu persyaratan penting, yakni sertifikasi halal.
Informasi mengenai adanya 11 dapur yang belum bersertifikat halal tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap SPPG yang tetap menjalankan operasionalnya.
Korwil BGN Pinrang, Sudarti Dahsan, hingga kini belum membuka secara rinci dapur mana saja yang belum mengantongi sertifikat halal.
Saat dikonfirmasi terkait fungsi pengawasan terhadap SPPG tersebut, Sudarti juga belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi, yang menaungi Kabupaten Pinrang, mengatakan pada prinsipnya SPPG saat ini telah melakukan proses sertifikasi halal.
“Penerbitan sertifikat membutuhkan waktu,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Terkait detail 11 dapur yang belum memiliki sertifikat halal, Mulyadi tidak merincinya. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang.
“Untuk jelasnya, boleh konfirmasi langsung atau ditanyakan ke BPJPH sebagai lembaga yang berwenang,” katanya.
Persoalan tersebut turut mendapat sorotan dari Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom.
Soemarlin mempertanyakan kinerja pengawasan Korwil BGN Pinrang apabila benar terdapat 11 dapur MBG yang belum memiliki sertifikat halal tetapi masih beroperasi.
“Kami pertanyakan, Korwil BGN Pinrang bekerja seperti apa? Kalau ada 11 dapur yang belum memiliki sertifikat halal, kenapa masih beroperasi? Apa fungsi pengawasannya selama ini?” tegas Soemarlin.
Ia meminta pengawasan terhadap seluruh SPPG tidak sebatas pemeriksaan administratif, tetapi dilakukan secara langsung untuk memastikan setiap dapur MBG memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan mengenai status 11 dapur tersebut juga penting agar publik mengetahui proses sertifikasi dan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap penyedia layanan MBG di Kabupaten Pinrang.
Matalasinrang.com|Membangun Melalui Informasi

