Kasi Hukum Polres Pinrang IPTU H. Ridwan Mustari, S.Pd., MH,

PINRANG, MATALASINRANG.COM — Kasi Hukum Polres Pinrang IPTU H. Ridwan Mustari, S.Pd., MH, memberikan sosialisasi hukum kepada siswa dan siswi MTsN Sanawiah Pinrang, Rabu (16/9/2026).
Sosialisasi tersebut digelar sebagai langkah kepolisian memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar, khususnya dalam mencegah pelanggaran lalu lintas dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan itu, IPTU H. Ridwan Mustari menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum penting dimiliki para pelajar agar mampu membangun kesadaran untuk tertib berlalu lintas sekaligus menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Pemahaman hukum perlu diberikan sejak dini agar para pelajar mengetahui aturan dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” demikian inti pesan dalam sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku pelajar agar lebih bijak dalam bertindak, baik di lingkungan sekolah maupun ketika berada di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, IPTU H. Ridwan Mustari didampingi PS. Kasibsiluhkum AIPDA Agustan, PS. Kasubsibankum AIPDA A. Deddi M., SH, serta Ba. Sikum BRIGPOL Syamsul Qamar, SM., SH.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Pinrang terus mendorong peningkatan kesadaran hukum generasi muda, termasuk pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pelajar serta pentingnya menjauhi perilaku yang dapat berhadapan dengan hukum.
Matalasinrang.com| Membangun Melalui Informasi

