• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

Oknum Caleg Terpilih Di Pinrang Cederai Fraksi Naungannya,Diduga Pelecehan

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Juni 11, 2024
in Nasional
0
Oknum Caleg Terpilih Di Pinrang Cederai Fraksi Naungannya,Diduga Pelecehan
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pinrang,Mata Lasinrang.com-Meski laporan polisi (LP) dugaan pelecehan oleh oknum calon anggota (Caleg) terpilih daerah pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang), Kabupaten Pinrang untuk periode 2024 – 2029 berinisial KR, telah dicabut oleh korban inisial N (18) pada hari Ahad, 9 Juni 2024.

Namun, menurut Andi Bahtiar Tombong, saat di konfirmasi via telpon pada Senin 10 Juni 2024 bahwa, walaupun korban telah mencabut laporannya, kasus ini akan tetap berjalan yang penting ada alat bukti (saksi dan hasil visum), karena kasus ini bukan delik aduan, tapi ini murni pelecehan.,

BacaJuga:

Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026

Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026

April 2, 2026
DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga

DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga

Maret 31, 2026
Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut

Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut

Maret 31, 2026

” Kalau laporan dari korban betul betul valid, ada dua undang undang yang akan di sangkakan yaitu, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).”ungkapnya

Dikatakan pendamping hukum dari Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pinrang ini, kalau undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di berlakukan, tidak ada cela untuk memediasi atau perdamaian serta restorasi justice (RJ) juga tidak bisa.

Dimana, lanjutnya, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut mengisyaratkan bahwa semua perkara yang sifatnya pelecehan seksual tidak boleh di selesaikan diluar peradilan, harus melalui pengadilan.

“ini tidak bisa di telorir baik dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.”terangnya

Dan, Secara etika, kami harus berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan kita tunggu akan gelar perkara baru kami bertindak, pungkasnya. (*/)

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Ketua PJI Sulsel Akbar Hasan Gelar Audensi Bersama Sekda Kabupaten Pinrang

Next Post

Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

BeritaLainnya:

Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026
Nasional

Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026

April 2, 2026
DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga
Nasional

DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga

Maret 31, 2026
Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut
Nasional

Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut

Maret 31, 2026
‎Guru di Pegunungan Pinrang Rela Tinggalkan Sekolah Demi Sinyal Internet  ‎
Nasional

‎Guru di Pegunungan Pinrang Rela Tinggalkan Sekolah Demi Sinyal Internet ‎

Maret 31, 2026
Solidaritas Tanpa Batas, Insan Pers Pinrang Bersatu dalam Aksi Sosial Ramadhan
Nasional

Solidaritas Tanpa Batas, Insan Pers Pinrang Bersatu dalam Aksi Sosial Ramadhan

Maret 20, 2026
Suara Jurnalis untuk Kemanusiaan: Ardy Ajak Peduli Fakir Miskin
Nasional

Suara Jurnalis untuk Kemanusiaan: Ardy Ajak Peduli Fakir Miskin

Maret 18, 2026
Next Post
Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kementan Turun Tangan Atasi Hama di Pinrang

Kementan Turun Tangan Atasi Hama di Pinrang

April 21, 2026
Mapusa Run Sedot Ribuan Warga, Gaya Hidup Sehat Menggema

Mapusa Run Sedot Ribuan Warga, Gaya Hidup Sehat Menggema

April 19, 2026
Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

April 18, 2026
Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

April 18, 2026
Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

April 17, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In