• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

Oknum Caleg Terpilih Di Pinrang Cederai Fraksi Naungannya,Diduga Pelecehan

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Juni 11, 2024
in Nasional
0
Oknum Caleg Terpilih Di Pinrang Cederai Fraksi Naungannya,Diduga Pelecehan
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pinrang,Mata Lasinrang.com-Meski laporan polisi (LP) dugaan pelecehan oleh oknum calon anggota (Caleg) terpilih daerah pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang), Kabupaten Pinrang untuk periode 2024 – 2029 berinisial KR, telah dicabut oleh korban inisial N (18) pada hari Ahad, 9 Juni 2024.

Namun, menurut Andi Bahtiar Tombong, saat di konfirmasi via telpon pada Senin 10 Juni 2024 bahwa, walaupun korban telah mencabut laporannya, kasus ini akan tetap berjalan yang penting ada alat bukti (saksi dan hasil visum), karena kasus ini bukan delik aduan, tapi ini murni pelecehan.,

BacaJuga:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026

” Kalau laporan dari korban betul betul valid, ada dua undang undang yang akan di sangkakan yaitu, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).”ungkapnya

Dikatakan pendamping hukum dari Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pinrang ini, kalau undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di berlakukan, tidak ada cela untuk memediasi atau perdamaian serta restorasi justice (RJ) juga tidak bisa.

Dimana, lanjutnya, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut mengisyaratkan bahwa semua perkara yang sifatnya pelecehan seksual tidak boleh di selesaikan diluar peradilan, harus melalui pengadilan.

“ini tidak bisa di telorir baik dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.”terangnya

Dan, Secara etika, kami harus berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan kita tunggu akan gelar perkara baru kami bertindak, pungkasnya. (*/)

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Ketua PJI Sulsel Akbar Hasan Gelar Audensi Bersama Sekda Kabupaten Pinrang

Next Post

Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

BeritaLainnya:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN
Nasional

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris
Nasional

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Nasional

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026
Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru
Nasional

Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru

Juli 1, 2026
PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan  ‎
Nasional

PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan ‎

Juni 18, 2026
130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air
Nasional

130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air

Juni 18, 2026
Next Post
Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Puncak Gunung Lembang Terbakar, Lima Hektare Kebun Jati Merah Dilalap Api

Kebakaran Gunung di Lembang Hanguskan 5 Hektare Kebun Jati

Agustus 2, 2026
IWO Pinrang Apresiasi Dedikasi IPTU Mangopo Mansyur

IWO Pinrang Apresiasi Dedikasi IPTU Mangopo Mansyur

Juli 31, 2026
Perdana Digunakan, Yasinan Bergema di Gedung Mushola Indoor UPT SMPN 1 Duampanua

Perdana Digunakan, Yasinan Bergema di Gedung Mushola Indoor UPT SMPN 1 Duampanua

Juli 31, 2026
KKS PKH dan BPNT Disalurkan, Kadis Sosial Tekankan Pemanfaatan Bantuan Secara Bijak

KKS PKH dan BPNT Disalurkan, Kadis Sosial Tekankan Pemanfaatan Bantuan Secara Bijak

Juli 31, 2026
IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

Juli 29, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In