
“Untuk diketahui, Personel Satreskrim Polres Pinrang amankan 195 Botol Miras dalam gelar operasi cipta kondisi bulan Ramadhan di Cafe Balikajange, Desa Watang pulu, Kecamatan Suppa, Senin, 3 Maret, 2025 Dini hari.”
PINRANG..MATALASINRANG.com- Personil Satreskrim Polres Pinrang dalam gelar razia cipta kondisi di bulan Ramadhan berhasil mengamankan 195 botol minuman keras jenis Bir di cafe Balikajange,Desa Watampulu, Kecamatan Suppa , Kabupaten Pinrang,Senin,3)3/2025 dini Hari.
Berdasarkan informasi yang diterima media, Personil Satreskrim Polres Pinrang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan berhasil menyita ratusan botol Miras di daerah Suppa
Hal ini dikatakan,Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza bahwa , Kegiatan razia dalam operasi cipta kondisi guna menindak hal-hal yang dapat menggangu Kamtibmas terutama di Bulan suci Ramadhan.
Kata dia,dalam operasi ini, personil Satreskrim berhasil menyita sejumlah minuman keras (Miras) merek Bir sebanyak 195 botol di sebuah cafe “Kata Kasat Reskrim Andi Reza
” Kami akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat”tambahnya
Hal senada diungkapkan Kabag Ops Polres Pinrang KOMPOL Muhammad Yusuf Badu mengatakan,sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan operasi terbukti tidak memiliki surat izin operasional maupun izin penjualan miras.
“Seluruh barang bukti minuman keras tersebut, tetap dibuatkan berita acara penyitaan.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban minuman keras atau miras ini selain dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci ramadhan, juga menekan peredaran miras ilegal di daerah wilayah hukum Polres Pinrang “tutupnya
Editor Redaksi @RD












