
MAKASSAR|MATALASINRANG.com– Sebuah era baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat resmi dimulai di Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) se-Sulawesi Selatan.
Penandatanganan bersejarah ini berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/11/2024)
Langkah ini menegaskan komitmen untuk mengurangi stigma terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan mereka kesempatan untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar mendekam di balik jeruji besi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), DR. Asep Nana, dalam sambutannya menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bentuk kolaborasi penting.
”Kerja sosial ini bukan hanya hukuman, tetapi sarana pemulihan sosial. Masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari kontribusi mereka, sementara pelaku diberikan ruang untuk memperbaiki diri,” tegas DR. Asep Nana, disambut antusias oleh para hadirin.
Program inovatif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, yang akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026 mendatang.
Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi sepenuhnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, melainkan melaksanakan kerja sosial yang berdampak positif dan langsung dirasakan oleh publik.
Gubernur Sulawesi Selatan, A. Sudirman Sulaiman, menyambut hangat inisiatif ini, menyebutnya sebagai terobosan signifikan dalam pendekatan pemidanaan modern.
”Dengan pemberdayaan seperti ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari hasil kerja sosial, tetapi juga ikut berperan aktif dalam membina mereka yang pernah berbuat salah agar bisa kembali hidup normal dan diterima,” jelas Gubernur Sudirman.
Usai penandatanganan, Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, yang turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen kerja sama tersebut, menegaskan kesiapan penuh Kabupaten Pinrang untuk mendukung implementasi program ini.
Menurut Bupati Irwan, pidana kerja sosial adalah cara yang tepat untuk mengembalikan mantan pelaku tindak pidana menjadi pribadi yang produktif, sekaligus menghapus stigma negatif yang selama ini kerap melekat.
”Program ini memberi manfaat ganda. Masyarakat terbantu dengan pekerjaan yang mereka lakukan, sementara para pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan untuk berbaur kembali, memperbaiki diri, dan diterima oleh lingkungannya,” ungkap Bupati Irwan.
Ia juga berharap agar pelaksanaan program ini benar-benar memberikan dampak nyata, baik dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat maupun dalam memulihkan kehidupan sosial para mantan pelaku tindak pidana pasca masa hukuman mereka.
”Intinya, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang diterapkan menghadirkan manfaat. Masyarakat merasakan kehadiran negara, sementara para pelaku juga mendapatkan jalan untuk bangkit dan menjalani hidup dengan lebih baik,” tutup Bupati Irwan, menandai optimisme terhadap masa depan keadilan yang lebih inklusif dan bermanfaat di Sulawesi Selatan.
Editor by @RD












