MATALASINRANG.COM,PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai menerapkan pola pengaturan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan di sejumlah SPBU.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah penataan pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh BBM bersubsidi secara lebih tertib sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di area SPBU.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos turun langsung memantau penerapan kebijakan itu di SPBU Maccorawalie, Jalan Bintang, Rabu (23/9).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan mekanisme pengaturan berjalan dengan baik di lapangan serta tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil mendapat kesempatan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.
Bupati Irwan menilai, ketentuan tersebut perlu dipahami bersama agar penerapannya dapat memberikan manfaat sesuai tujuan yang diharapkan.
Menurutnya, penataan antrean bukan hanya berkaitan dengan kelancaran pelayanan di SPBU, tetapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan tidak terlalu lama berada dalam antrean. Karena itu, informasi mengenai ketentuan ini harus disampaikan dengan jelas sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM,” ungkap Bupati Irwan.
Ia juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait mengedepankan pelayanan yang baik serta memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami mengenai penerapan sistem tersebut.
Dengan pengaturan ini, Pemkab Pinrang berharap pelayanan BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, antrean lebih terkendali, dan masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraannya.
Matalasinrang.com | Membangun Melalui Informasi

