PINRANG.MATALASINRANG.com – Pengawasan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Pinrang kembali diperketat. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) gabungan di Kecamatan Tiroang, tim menemukan sejumlah pelanggaran yang berujung pada pemberian Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada salah satu pangkalan resmi LPG 3 kg berinisial Toko N.

Penindakan dilakukan oleh Satgas Terpadu MIGAS TPID Kabupaten Pinrang bersama Satgas Sektoral Forkopimca Tiroang, sebagai tindak lanjut hasil Sidak pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sanksi tersebut dikeluarkan melalui Surat Perintah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Kabupaten Pinrang.
Kepala Disperindag-ESDM Pinrang menjelaskan, pemberian SP-2 dilakukan setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam tata niaga LPG bersubsidi.
Pangkalan tersebut sebelumnya telah diingatkan untuk memasang papan nama pangkalan dan papan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg sebesar Rp18.500. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi.
Tim juga melakukan pencocokan data pasokan dengan manifest agen untuk periode 28 September hingga 1 Oktober 2026. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya stok LPG 3 kg yang belum tersalurkan kepada masyarakat.
Saat Sidak berlangsung, tim gabungan juga menemukan puluhan tabung LPG 3 kg berada di dalam kendaraan pribadi milik pengelola. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim, tabung tersebut akan digunakan untuk memasok kebutuhan sektor usaha peternakan komersial.
Selain itu, proses pemeriksaan administrasi turut menjadi perhatian. Pengelola disebut tidak memperlihatkan buku logbook NIK/KTP serta aplikasi MAP Pertamina saat diminta oleh petugas untuk kepentingan pemeriksaan.
Pemerintah juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan distribusi LPG 3 kg keluar wilayah Kabupaten Pinrang. Laporan tersebut menjadi bagian dari bahan pengawasan dan evaluasi pemerintah terhadap tata niaga LPG bersubsidi.
Kuota Dipangkas 50 Persen
Atas temuan tersebut, Pemkab Pinrang menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada agen pemasok untuk melakukan pemotongan alokasi pasokan harian sebesar 50 persen selama tiga bulan.
Kuota yang dipotong tersebut direkomendasikan untuk dialihkan kepada pangkalan lain di sekitar wilayah Kecamatan Tiroang. Kebijakan ini diarahkan agar kebutuhan masyarakat sasaran terhadap LPG 3 kg tetap terpenuhi dan distribusi berjalan lebih merata.
Pengelola pangkalan juga diberikan waktu maksimal 2 x 24 jam untuk melakukan perbaikan terhadap seluruh temuan.
Selama masa sanksi, kinerja pangkalan akan mendapatkan pengawasan secara melekat. Apabila kembali ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mempertimbangkan sanksi lanjutan hingga rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan Kadis Perindag kepada Pengusaha LPG 3 Kg
Kepala Disperindag-ESDM Pinrang Muhammad Yusuf Nur mengingatkan seluruh pengusaha dan pengelola pangkalan LPG 3 kg agar tidak menyimpang dari aturan distribusi barang bersubsidi.
“Kami mengingatkan seluruh pengusaha dan pengelola pangkalan LPG 3 kg agar menjalankan usaha sesuai aturan. LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sasaran. Karena itu, jangan ada penimbunan, jangan ada penyimpangan distribusi, dan jangan menjual di luar ketentuan HET.”
Ia juga meminta seluruh pangkalan tertib administrasi dan terbuka dalam proses pengawasan, termasuk pencatatan NIK/KTP, penggunaan aplikasi yang diwajibkan serta pemasangan papan informasi HET.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil menjadi pihak yang dirugikan karena adanya penyimpangan di tingkat distribusi. Pangkalan yang tertib, transparan dan melayani masyarakat sesuai ketentuan tentu akan kami dukung.
Namun terhadap pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan.”
Menurutnya, pengawasan dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi memastikan LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Pesan kami sederhana: salurkan LPG 3 kg sesuai peruntukan, sesuai jumlah dan ketentuan yang berlaku, serta jual kepada masyarakat sesuai HET.
Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.”
Penertiban distribusi LPG 3 kg tersebut mendapat dukungan Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang. Pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan terhadap pangkalan LPG di 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar distribusi LPG bersubsidi berjalan tertib, transparan, tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat penerima manfaat.
Matalasinrang.com — Membangun Melalui Informasi.

