Mata Lasinrang.com Pinrang– Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil meringkus 2 orang pria dan 1 wanita yang diduga pelaku hipnotis.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan, mereka yang diamankan masing masing bernama Arjun (36), warga Pinanggo Jaya, Kecamatan Lambadiyah, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Andi Reza (33), Warga Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare
Asrianti (37), warga Perumnas Sudiang, Kecamatan Biringkanaiyya, Kota Makassar.
“Mereka diringkus di Jalan Poros Pinrang-Parepare tepatnya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada hari Kamis 29 Februaru 2024,” jelas Akhmad Risal, dikonfirmasi Minggu pagi (3/3/2024).
Awalnya, kata Akhmad Risal, seorang perempuan berinisial HJ menjadi korban pada hari Rabu pagi 25 Februari 2024.
Saat itu korban hendak ke pasar dan menunggu mobil di tepi jalan lalu datang ketiga pelaku mengendarai mobil Toyota Avansa.
Selanjutnya, pelaku memberi tumpangan kepada korban HJ. Saat dalam perjalanan, ketiga pelaku lalu beraksi menghipnotis korban.
Setelah terhipnotis, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya kemudian menyuruh korban mengambil emas dan uang yang korban simpan di rumahnya.
” Pelaku juga menyuruh korban mengambil kartu ATM dan menyuruh korban mengambil uang korban yang korban simpan di ATM. Kerugian korban sekitar 12 juta rupiah, bahkan lebih,” tutur Akhmad Risal sembari mengurai kronologi kejadian hipnotis tersebut.
Setelah itu, masih kata Akmad Risal, korban kemudian ditinggal di ATM, dan setelah pulih dari pengaruh hipnotis, barulah korban mengadu atau melapor ke Polres Pinrang.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Saat diiintrogasi, ketiganya mengakui perbuatannya telah menghipnotis korban.
Mereka mengaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya, Arjun berperan sebagai orang yang mendekati dan berbincang bincang dengan korban saat korban sudah ada di dalam mobil.
Kemudian Arjun mengimingi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang. Dari situ Arjun mulai mempengaruhi korban hinga korban terpengaruh dan terhipnotis.
Mereka juga mengaku telah berulang kali beraksi di Kabupaten Pinrang dan di Kabupaten lain. Hasil dari aksinya mereka bagi bertiga.
“Saat ini mereka bersama barang bukti mobil yang digunakan beraksi serta uang puluhan juta rupiah yang diduga hasil aksinya, telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menanti proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (“/)










