• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Kriminal

3 Orang Diduga Pelaku Hipnotis Diamankan Satreskrim Polres Pinrang

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Maret 3, 2024
in Kriminal
0
3 Orang Diduga Pelaku Hipnotis Diamankan Satreskrim Polres Pinrang
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mata Lasinrang.com Pinrang– Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil meringkus 2 orang pria dan 1 wanita yang diduga pelaku hipnotis.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan, mereka yang diamankan masing masing bernama Arjun (36), warga Pinanggo Jaya, Kecamatan Lambadiyah, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

BacaJuga:

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.

Maret 11, 2025
Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 484,8 gram.

Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 484,8 gram.

Desember 5, 2024

Andi Reza (33), Warga Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare

Asrianti (37), warga Perumnas Sudiang, Kecamatan Biringkanaiyya, Kota Makassar.

“Mereka diringkus di Jalan Poros Pinrang-Parepare tepatnya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada hari Kamis 29 Februaru 2024,” jelas Akhmad Risal, dikonfirmasi Minggu pagi (3/3/2024).

Awalnya, kata Akhmad Risal, seorang perempuan berinisial HJ menjadi korban pada hari Rabu pagi 25 Februari 2024.

Saat itu korban hendak ke pasar dan menunggu mobil di tepi jalan lalu datang ketiga pelaku mengendarai mobil Toyota Avansa.

Selanjutnya, pelaku memberi tumpangan kepada korban HJ. Saat dalam perjalanan, ketiga pelaku lalu beraksi menghipnotis korban.

Setelah terhipnotis, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya kemudian menyuruh korban mengambil emas dan uang yang korban simpan di rumahnya.

” Pelaku juga menyuruh korban mengambil kartu ATM dan menyuruh korban mengambil uang korban yang korban simpan di ATM. Kerugian korban sekitar 12 juta rupiah, bahkan lebih,” tutur Akhmad Risal sembari mengurai kronologi kejadian hipnotis tersebut.

Setelah itu, masih kata Akmad Risal, korban kemudian ditinggal di ATM, dan setelah pulih dari pengaruh hipnotis, barulah korban mengadu atau melapor ke Polres Pinrang.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Saat diiintrogasi, ketiganya mengakui perbuatannya telah menghipnotis korban.

Mereka mengaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya, Arjun berperan sebagai orang yang mendekati dan berbincang bincang dengan korban saat korban sudah ada di dalam mobil.

Kemudian Arjun mengimingi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang. Dari situ Arjun mulai mempengaruhi korban hinga korban terpengaruh dan terhipnotis.

Mereka juga mengaku telah berulang kali beraksi di Kabupaten Pinrang dan di Kabupaten lain. Hasil dari aksinya mereka bagi bertiga.

“Saat ini mereka bersama barang bukti mobil yang digunakan beraksi serta uang puluhan juta rupiah yang diduga hasil aksinya, telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menanti proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (“/)

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Profil Singkat Bupati Pinrang H,A Irwan Hamid

Next Post

Kota Pinrang Kembali Meraih Penghargaan Piala Adipura ke-12 TH 2024

BeritaLainnya:

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.
DAERAH

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.

Maret 11, 2025
Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 484,8 gram.
Kriminal

Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 484,8 gram.

Desember 5, 2024
Next Post
Kota Pinrang Kembali Meraih Penghargaan Piala Adipura ke-12 TH 2024

Kota Pinrang Kembali Meraih Penghargaan Piala Adipura ke-12 TH 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

April 18, 2026
Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

April 18, 2026
Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

April 17, 2026
Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama

Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama

April 17, 2026
Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun

Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun

April 17, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In