PINRANG.MATALASINRANG.com-Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil gagalkan peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 3, 7 Kilogram,Hal ini diungkapkapkan dalam Konferensi pers pengungkapan dan penangkapan terhadap kasus Narkoba di Kabupaten Pinrang,
Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono.S.I.K di dampingi Plt Kasat Narkoba Iptu Adityatama Firmansyah.S.Tr.K,dan dihadiri Wakapolres Pinrang dan para Kasat berserta jajarannya dan puluhan awak media kabupaten Pinrang
Kegiatan Konferensi pers ini berlangsung di rumah makan Bang Haji ,(Depan Resto Lumbung Padi) ,jalan .Ir.H.Juanda Kecamatan Sawitto Kabupaten.Pinrang,Selasa,11 Maret 2025
” Sebanyak 3,7 Kilogram narkoba jenis sabu yang didapat merupakan bukti kerja keras Sat narkoba Polres Pinrang dalam memberantas narkoba diwilayah hukum polres Pinrang,” Imbuh AKBP Andiko Wicaksono
AKBP Andiko menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di kampung Marasi Kelurahan Samaturue ,Kecamatan tiroang Kabupaten Pinrang pada Rabu,26 Februari 2025″jelasnya
“Pelaku ini menggunakan modus jalur darat dengan membawa paket sabu dengan modos buah durian dan menyembunyikan sebahagian kedalam celana yang dimasukkan kedalam tas ransel pelaku,ucapnya
Barang Jenis Narkotika ini direncanakan dari Pare-Pare menuju Kabupaten Sidrap,dan digagalkan oleh personel Sat Narkoba Polres Pinrang”ucapnya
Lebih lanjut Kapolres AKBP Andiko mengatakan,dari masing-masing bungkusan berisi sabu seberat 1000 gram dan satu bungkusan beratnya 675 gram, sehingga totalnya lebih kurang 3,7 Kilogram yang diamankan pada tanggal Rabu, 26 Februari 2025,terangnya
Selain itu,barang bukti lainnya berupa,1 unit sepeda motor,uang tunai,tas ransel,Henpon,dan celana,ransel,tutur Kapolres Pinrang
Ia menerangkan, Narkoba yang telah diamankan ini dibawa dari luar wilayah yaitu Parepare ,yang akan dibawa ke Kabupaten Sidrap ,Namaun berhasil digagalkan para petugas Sat Narkoba,ungkapnya
Adapun total harga dari barang bukti jenis sabu dengan berat 3,7 Kilogram ini seharga kurang lebih 5 Milyar,dan jika lolos sebanyak 55 ribu orang bisa terjerumus dalam jerat Narkoba “pungkasnya
Untuk diketahui,pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial AP(26) warga Parepare, yang terciduk petugas dengan modus membawa empat bingkisan berkodok buah durian yang berisi Sabu Seberat 3,7 Kilogram,
Pelaku AP (26) harus bersiap menghadapi hukuman berat,ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2,UU No,35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Konferensi pers Polres Pinrang dirangkaikan dengan buka puasa bersama puluhan awak media kabupaten Pinrang berserta para personil Polres Pinrang berjalan lancar.
Editor redaksi @RD












