• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Kriminal

Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 484,8 gram.

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Desember 5, 2024
in Kriminal
0
Satuan Resnarkoba Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 484,8 gram.
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PINRANG.MATALASINRANG.com- Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pinrang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat,484,8 gram,

Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang,Kamis,5 Desember 2024 pukul,9:30 pagi

BacaJuga:

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.

Maret 11, 2025
3 Orang Diduga Pelaku Hipnotis Diamankan Satreskrim Polres Pinrang

3 Orang Diduga Pelaku Hipnotis Diamankan Satreskrim Polres Pinrang

Maret 3, 2024

Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattika, S.Tr.M.H.,dalam laporannya menyampaikan rincian barang bukti yang disita dengan jumlah berat Pluto sebesar 514,4 gram,dimana kami menyisihkan 33 gram,untuk lap fram, tersisa saat ini 484,8 gram, yang akan dilakukan pemusnahan.

Kegiatan ini dihadiri,Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono.S.I K, Kajari Pinrang Agung Bagus Kades Kusimantara.S.H.,M.H,Karutan Pinrang Sahril Efendi DM, perwakilan dinas Kesehatan dr.Amtsyir Muhadi, M.Adm.Kes, perwakilan Ketua Pengadilan Negri Pinrang,personil Satuan Resnarkoba beserta para insan pers kabupaten Pinrang.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan shabu ke dalam cairan khusus yang kemudian dibuang ke tempat yang aman, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Pinrang,Sulawesi Selatan,

“Kita harus bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi kita. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar AKBP Andiko Wicaksono.

Kegiatan ini juga menjadi bukti transparansi dalam penanganan kasus narkotika, di mana setiap tahap proses hukum hingga pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan terkhusus kabupaten Pinrang

Sementara, Kajari Pinrang Agung Bagus Kades Kusimantara.S.H.,M.H usai pelaksanaan pemusnahan ditemui media matalasinrang.com mengatakan, Narkotika di kabupaten Pinrang sampai bulan Desember ini , SPDP yang diterima rata-rata 75 % Narkotika,Kata Agung

Menurutnya,Peredaran Narkotika di kabupaten Pinrang ini cukup besar,hasil dari persidangan yang kami dapatkan, lanjutnya jaringan-jaringannya adalah Pinrang, Sidrap,dan Parepare,

“Ini merupakan segi tiga emas, Pinrang sebagai jalur perlintasan,ujarnya.

Kajari Pinrang menambahkan,kasus Narkotika di kabupaten Pinrang ,bahayanya karena sudah berdampak ketingkat anak-anak”

“Beberapa perkara anak sudah kami sidangkan terkait Narkotika,ini harus antisipasi,pihak Polres dan Pemerintah daerah agar turun tangan terkait peredaran Narkotika.

“Kalau yang bersangkutan adalah residivis,kami tidak pandang bulu,dan kami akan tuntut setinggi-tingginya untuk memutus mata rantai Narkotika ini”terangnya

Editor redaksi 

Tags: 484.8 gramNarkotikaPemusnahanPolres PinrangSat ResnarkobaShabu
Previous Post

Dinas PSDA Pinrang Benahi Tumpukan Sampah Pada Pintu Air di Massila 

Next Post

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Patobong ,Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

BeritaLainnya:

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.
DAERAH

Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3,7 Kilogram.

Maret 11, 2025
3 Orang Diduga Pelaku Hipnotis Diamankan Satreskrim Polres Pinrang
Kriminal

3 Orang Diduga Pelaku Hipnotis Diamankan Satreskrim Polres Pinrang

Maret 3, 2024
Next Post

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Patobong ,Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

April 18, 2026
Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

April 18, 2026
Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

April 17, 2026
Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama

Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama

April 17, 2026
Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun

Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun

April 17, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In