PINRANG.MATALASINRANG.com-Pemerintah Desa Bungi terus memperjuangkan status legal tanah aset desa seluas kurang lebih 1.437 meter persegi yang berada di Jalan Poros Pinrang–Polman, lokasi bekas Kantor Desa Bungi lama.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat (5/6/2026) pukul 15:00 WITA
Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang Amri Manangkasi, S.H., didampingi Sekretaris Komisi II P. Baharuddin Pasi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Bungi Muhammad Nur Alam bersama tokoh masyarakat, jajaran Pemerintah Desa Bungi, Camat Duampanua Andi Satriadin AS, Bapenda, Kabag Hukum Setda Pinrang, Bidang Aset BKAD Pinrang, serta pihak ahli waris Hj. Petta Lante.
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Bungi Muhammad Nur Alam menjelaskan bahwa pemerintah desa mengajukan RDP setelah muncul klaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut yang ditandai dengan pemasangan papan bicara di lokasi.Kata Kades Bungi
Menurutnya, tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Desa Bungi yang dibuktikan dengan dokumen rincik atau peta blok Nomor 283 atas nama Pemerintah Desa Bungi sebagai lokasi kantor desa Bungi lama, serta diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi masyarakat yang mengetahui sejarah kepemilikan lahan tersebut”pungkasnya
Sementara itu, pihak ahli waris Hj. Petta Lante menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka.
Namun dalam RDP, pihak ahli waris belum dapat menunjukkan alas hak kepemilikan yang menjadi dasar klaim tersebut.
Sebaliknya, Pemerintah Desa Bungi menyerahkan dokumen pendukung dan menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa lahan tersebut sejak dahulu merupakan fasilitas umum milik pemerintah desa.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, Amri Manangkasi, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan bukti yang sah dan musyawarah untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Karena dokumen dari pihak ahli waris belum lengkap, Komisi II memberikan waktu hingga Senin mendatang untuk melengkapi data dan keterangan yang diperlukan sebelum pembahasan dilanjutkan.
Pada kesempatan tersebut, Camat Duampanua Andi Satriadin AS menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan telah melakukan berbagai langkah mediasi dan verifikasi dokumen guna mencari solusi terbaik.
Pemerintah juga terus mendorong komunikasi yang baik antara kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pemerintah Desa Bungi menegaskan bahwa sebagian kecil lahan, sekitar 30 x 30 meter persegi, direncanakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan perekonomian masyarakat.
Sementara sisa lahan diusulkan untuk diserahkan kepada pihak ahli waris, termasuk rencana pembangunan taman hijau yang akan diberi nama Hj. Petta Lante sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum”tuturnya
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif, aman dan penuh kekeluargaan hingga berakhir pada pukul 17.58 WITA.
Untuk diketahui, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Senin (8/6/2026) sebagai kelanjutan dari pembahasan yang belum tuntas dalam RDP. Pertemuan tersebut akan dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan dan bersifat nonformal guna memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepahaman serta penyelesaian yang terbaik.
Sumber:: Matalasinrang.com













