PINRANG.Matalasinrang.com — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum melalui pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (24/8/2026), ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus menghadirkan pendampingan informasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, A. Basmal, mengatakan pelatihan tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada para paralegal mengenai fungsi dan perannya di tengah masyarakat.
Menurutnya, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mengenali kebutuhan hukum serta mengarahkan warga untuk memperoleh layanan hukum yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan yang memilih Kabupaten Pinrang sebagai salah satu lokus pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi.
Sudirman menegaskan, pemahaman hukum tidak hanya penting bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat yang sadar hukum dinilai akan lebih mampu memahami hak dan kewajibannya serta tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin memahami sistem hukum yang berlaku, mengetahui hak dan kedudukannya di hadapan hukum, serta memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Ia berharap peserta tidak hanya memahami materi selama pelatihan, tetapi juga mampu meneruskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, paralegal desa dan kelurahan dapat menjadi jembatan informasi bagi masyarakat yang masih mengalami keterbatasan dalam memperoleh pengetahuan maupun akses terhadap layanan hukum.
“Harapan kita, masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Ada tempat untuk bertanya, ada pihak yang dapat memberikan informasi dan mengarahkan masyarakat kepada layanan hukum yang tepat,” lanjut Sudirman.
Menurutnya, kehadiran negara di tengah masyarakat tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki kesempatan memperoleh informasi serta perlindungan hukum secara layak.
Pemkab Pinrang berharap pembinaan paralegal dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga mampu mendorong terbentuknya masyarakat yang semakin sadar hukum, mampu melindungi hak-haknya, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Matalasinrang.com | Berita Pinrang, Tajam dan Berimbang












