Mata Lasinrang.com Pinrang ,–Bertempat dihalaman Kantor Komisi Pemilihan umum ( KPU } Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pemusnahan Kelebihan surat suara Pemilu 2024 pada Selasa, 13 Februari 2024.Malam
Menurut Ketua KPU Pinrang Ali jodding saat ditemui awak media mengatakan surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara.
” Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 4685 surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan
Lebih lanjut Ia menjelaskan pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Pinrang.
“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu dan kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung Kapolres Pinrang,” ujarnya.
Berikut rincian kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang
Pada hari ini Selasa, Tanggal 13 (tiga belas) Bulan Februari Tahun 2024 (Dua Ribu Dua Puluh Empat) KPU Kabupaten Pinrang telah melaksanakan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, dengan jumlah sebagai berikut:
1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) lembar;
2. Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI (Dapil 3) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar;
3. Surat Suara Pemilu Anggota DPD (Dapil SulSel) sebanyak 309 (tiga ratus sembilan) lembar;
4. Surat Suara Anggota DPRD Provinsi (Dapil 9) sebanyak 948 (sembilan empat delapan) lembar;
5 . Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pinrang sebanyak :
a. Dapil 1 (satu): 98 (sembilan puluh delapan) lembar;
b. Dapil 2 (dua): 1.318 (seribu tiga ratus delapan belas) lembar;
c. Dapil 3 (tiga): 47 (empat puluh tujuh) lembar;
d. Dapil 4 (empat): 28 (duapuluh delapan) lembar,
e. Dapil 5 (tiga): 50 (lim puluh) lembar;
f. Dapil 6 (enam): 1.418 (seribu empat ratus delapan belas) lembar.(*/)















