Mata Lasinrang.com, Pinrang – Enam hari jelang pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota beserta Wakilnya tahun 2024.KPU kabupaten Pinrang menggelar media gathering bersama insan media se-kabupaten Pinrang yang dilaksanakan pada Kamis,21 November 2024,pukul 19:00 di Cafe Exotico jalan Jendral Sudirman, kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang
Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Ali Djodding didampingi rekan Komisioner Hamdan dan Edy Sofyan memaparkan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten pinrang mulai mendistribusikan undangan (C6) kepada pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap ” Malam ini sudah distribusikan ke kpps dan mulai dibagikan pada 22-23 November ” kata Muh Ali Djodding
Dia mengatakan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT harus mendapatkan C6 yang akan dibawa ke TPS saat pencoblosan ” Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, dapat menggunakan KTP “jelasnya
Ketua KPU juga berharap kepada para insan pers dapat membantu mengawasi Pemilihan Pilkada Pinrang 2024 terkait gangguan yang kerap muncul ditengah masyarakat saat jelang pemilihan ini,dengan kerjasama para rekan -rekan media, pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2924 berjalan sukses ,aman dan damai”ungkapnya
Pada kesempatan tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Muhammad Ali Djodding juga menegaskan bila mana ada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang nakal ” Kalau ada yang nakal silahkan laporkan dan langsung kami ganti “ucap Ketua KPU Pinrang Muhammad Ali Djodding
Ia menjelaskan terkait kenakalan KPPS yang dimaksud kata Ali Djodding diantaranya mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu
“misalnya kpps saat mengantar undangan , kemudian meminta untuk mencoblos paslon tertentu, itu sudah nakal namanya, laporkan “.terangnya
Sementara,Komisioner KPU Kabupaten Pinrang Edy Sofyan mengatakan,pemilih yang belum memiliki kartu e-KTP dapat menggunakan hak suaranya dengan melampirkan biodata kependudukan,suket tidak lagi berlaku”
Menurutnya,biodata kependudukan tersebut merupakan elemen jatidiri seorang warga dengan foto yang terlampir dalam bentuk surat yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil “jelasnya
Editor Redaksi MTL
.












