PINRANG.MATALASINRANG.com- Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pinrang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat,484,8 gram,
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang,Kamis,5 Desember 2024 pukul,9:30 pagi
Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattika, S.Tr.M.H.,dalam laporannya menyampaikan rincian barang bukti yang disita dengan jumlah berat Pluto sebesar 514,4 gram,dimana kami menyisihkan 33 gram,untuk lap fram, tersisa saat ini 484,8 gram, yang akan dilakukan pemusnahan.
Kegiatan ini dihadiri,Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono.S.I K, Kajari Pinrang Agung Bagus Kades Kusimantara.S.H.,M.H,Karutan Pinrang Sahril Efendi DM, perwakilan dinas Kesehatan dr.Amtsyir Muhadi, M.Adm.Kes, perwakilan Ketua Pengadilan Negri Pinrang,personil Satuan Resnarkoba beserta para insan pers kabupaten Pinrang.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan shabu ke dalam cairan khusus yang kemudian dibuang ke tempat yang aman, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Pinrang,Sulawesi Selatan,
“Kita harus bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi kita. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar AKBP Andiko Wicaksono.
Kegiatan ini juga menjadi bukti transparansi dalam penanganan kasus narkotika, di mana setiap tahap proses hukum hingga pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan terkhusus kabupaten Pinrang
Sementara, Kajari Pinrang Agung Bagus Kades Kusimantara.S.H.,M.H usai pelaksanaan pemusnahan ditemui media matalasinrang.com mengatakan, Narkotika di kabupaten Pinrang sampai bulan Desember ini , SPDP yang diterima rata-rata 75 % Narkotika,Kata Agung
Menurutnya,Peredaran Narkotika di kabupaten Pinrang ini cukup besar,hasil dari persidangan yang kami dapatkan, lanjutnya jaringan-jaringannya adalah Pinrang, Sidrap,dan Parepare,
“Ini merupakan segi tiga emas, Pinrang sebagai jalur perlintasan,ujarnya.
Kajari Pinrang menambahkan,kasus Narkotika di kabupaten Pinrang ,bahayanya karena sudah berdampak ketingkat anak-anak”
“Beberapa perkara anak sudah kami sidangkan terkait Narkotika,ini harus antisipasi,pihak Polres dan Pemerintah daerah agar turun tangan terkait peredaran Narkotika.
“Kalau yang bersangkutan adalah residivis,kami tidak pandang bulu,dan kami akan tuntut setinggi-tingginya untuk memutus mata rantai Narkotika ini”terangnya
Editor redaksi










