
PINRANG.MATALASINRANG.com- Program baru PLKK BPJS Ketenagakerjaan meliputi: Peningkatan jumlah fasilitas kesehatan mitra, Penguatan sistem digitalisasi layanan,
Peningkatan kapasitas tenaga medis dan petugas layanan, Edukasi dan sosialisasi kepada peserta.
PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) adalah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
PLKK dapat berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, atau rumah sakit.
BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK bekerja sama untuk meningkatkan layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pinrang Andi Ilham Akbar saat menggelar Sosialisasi dan penandatanganan Kerjasama bersama Dinas Kesehatan, Kamis,20/3/2025
“Dalam kegiatan Sosialisasi,kami pihak BPJS ketenagakerjaan memperkenalkan program baru yakni aplikasi IPLKK,Kata Ilham Akbar
“Aplikasi IPLKK ini sangat membantu pihak Puskesmas atau RS,dimana dengan aplikasi IPLKK Ia dapat mengetahui kepesertaan Masyarakat yang membutuhkan layanan Kecelakaan Kerja Tampa harus ke Kantor BPJS ketenagakerjaan ”
“Peserta BPJS ketenagakerjaan ga perlu cemas lagi, puskesmas dan RS dapat secara mandiri mengecek mereka peserta BPJS ketenagakerjaan atau tidak? Imbuhnya
Menurut Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pinrang Andi Ilham Akbar,dengan kerjasama ini dan penggunaajnaplikasi IPLKK Masyarakat khususnya di kabupaten Pinrang pengguna peserta BPJS ketenagakerjaan itu semakin di beri keimudahan dalam mendapatkan manfaat dan layanan BPJS ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan layanan yang maksimal, pungkasnya
Dikutip dari Google,Beberapa langkah strategis yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan layanan PLKK adalah: Menambah jumlah fasilitas kesehatan mitra, Mengoptimalkan aplikasi dan platform digital,
Melakukan pelatihan berkala untuk petugas layanan, Mensosialisasikan program kepada peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan evaluasi untuk memastikan layanan PLKK dapat memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan efisien.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor by @RD












