PINRANG.MATALASINRANG.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (28/1/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Dalam kata pengantarnya, H. Nasrun menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat pertama telah dilalui sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga pembahasan dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama.
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait hasil evaluasi terhadap regulasi sebelumnya.
Menurut Bupati Irwan, penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Irwan menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut memiliki nilai strategis dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Perda ini diharapkan menjadi landasan yuridis yang kuat bagi Badan Pendapatan Daerah dalam mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak serta objek retribusi daerah.
“Selain meningkatkan PAD, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Bupati Irwan.
Ia menambahkan, peningkatan PAD akan bermuara pada terwujudnya kemandirian fiskal daerah sehingga secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pembiayaan pembangunan daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta unsur terkait lainnya.
Editor by @RD












