Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

September 15, 2026

Sidak Ungkap 3 Mobil Modifikasi, Antrean BBM Pinrang Bikin Resah

September 15, 2026

IWO Pinrang Desak Bulog Dievaluasi, Beras Berkutu Kembali Terjadi

September 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
MATA LASINRANGMATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa
Subscribe
MATA LASINRANGMATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home»DAERAH»DPRD Pinrang Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
DAERAH

DPRD Pinrang Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Mata LasinrangBy Mata LasinrangJanuari 28, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Telegram
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email Copy Link Telegram

‎PINRANG.MATALASINRANG.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (28/1/2026).

‎‎Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

‎‎Dalam kata pengantarnya, H. Nasrun menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat pertama telah dilalui sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga pembahasan dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama.

‎‎Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.

‎‎Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait hasil evaluasi terhadap regulasi sebelumnya.

‎Menurut Bupati Irwan, penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

‎‎Lebih lanjut, Bupati Irwan menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut memiliki nilai strategis dan manfaat langsung bagi masyarakat.

‎‎Perda ini diharapkan menjadi landasan yuridis yang kuat bagi Badan Pendapatan Daerah dalam mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak serta objek retribusi daerah.

‎“Selain meningkatkan PAD, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Bupati Irwan.

‎Ia menambahkan, peningkatan PAD akan bermuara pada terwujudnya kemandirian fiskal daerah sehingga secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pembiayaan pembangunan daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

‎Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta unsur terkait lainnya.

‎‎Editor by @RD

DPRD dan Pemkab Pinrang Rapat Paripurna
Share. WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Telegram Email
Previous Article‎Pinrang Raih Penghargaan UHC Pratama Awal 2026
Next Article ‎SIM Keliling Polres Pinrang Pangkas Jarak, Warga Lembang: Sangat Membantu ‎

Berita Lainnya

DAERAH

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

September 15, 2026
DAERAH

Sidak Ungkap 3 Mobil Modifikasi, Antrean BBM Pinrang Bikin Resah

September 15, 2026
DAERAH

IWO Pinrang Desak Bulog Dievaluasi, Beras Berkutu Kembali Terjadi

September 14, 2026
Don't Miss
DAERAH

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

Mata LasinrangSeptember 15, 2026

MATALASINRANG.COM.PINRANG— Prestasi membanggakan kembali ditorehkan UPT SMP Negeri 1 Patampanua. Jubatno, S.Pd, Guru sekaligus Operator…

Sidak Ungkap 3 Mobil Modifikasi, Antrean BBM Pinrang Bikin Resah

September 15, 2026

IWO Pinrang Desak Bulog Dievaluasi, Beras Berkutu Kembali Terjadi

September 14, 2026

Stunting di Pinrang Turun Jadi 5,3 Persen

September 14, 2026
Our Picks
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Top Posts

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

September 15, 20266 Views

Petani Diserang Wereng, Pemerintah Hadir

September 10, 20266 Views

Satrianti Borong Hadiah: Piagam, Uang Tunai hingga Umrah

September 14, 20265 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Most Popular

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

September 15, 20266 Views

Petani Diserang Wereng, Pemerintah Hadir

September 10, 20266 Views

Satrianti Borong Hadiah: Piagam, Uang Tunai hingga Umrah

September 14, 20265 Views
Our Picks

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

September 15, 2026

Sidak Ungkap 3 Mobil Modifikasi, Antrean BBM Pinrang Bikin Resah

September 15, 2026

IWO Pinrang Desak Bulog Dievaluasi, Beras Berkutu Kembali Terjadi

September 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

MATA LASINRANG
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
© 2026 MATA LASINRANG ARDHI .

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.