PINRANG.MATALASINRANG.com-Kapolda Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan kematian Bripda Dirja Pratama (19) diduga kuat akibat penganiayaan.
Seorang senior korban berinisial P, berpangkat Bripda, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kapolda Sulsel usai melayat ke rumah duka korban di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, kemudian menggelar konferensi pers di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
“Kita menetapkan tersangka atas nama P pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” tegas Kapolda di hadapan awak media.
Menurutnya, korban sebelumnya sempat dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan menganiaya diri sendiri. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, laporan tersebut terbukti sebagai rekayasa.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan saat ini terus mendalami kasus tersebut. Selain menetapkan satu tersangka, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima orang lainnya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari hasil visum dan pengakuan tersangka, ditemukan adanya lebam pada tubuh korban yang diduga kuat akibat penganiayaan. Aparat juga telah melakukan rekonstruksi ulang kejadian guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolda menegaskan, tidak ada kompromi bagi anggota yang melanggar hukum. Proses pidana maupun kode etik akan dijalankan secara profesional dan transparan.
“Kita berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melanggar, baik secara pidana maupun disiplin. Proses hukum dan kode etik berjalan untuk memastikan keadilan,” tegasnya.
Polda Sulsel juga menyatakan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.
Sumber:Matalasinrang.












