
PINRANG.MATALASINRANG.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang baru saja menuntaskan Rapat Paripurna krusial, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan penting ini diambil pada Kamis (24/7) di ruang rapat paripurna DPRD, menegaskan komitmen daerah terhadap transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Rapat yang menandai babak akhir evaluasi APBD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi. Hadir pula Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP, M.Si, serta jajaran unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, hingga Kepala OPD dan camat, menunjukkan keseriusan seluruh elemen pemerintahan dalam proses ini.
Dalam sambutannya, Bupati H.A. Irwan Hamid, S.Sos menegaskan pentingnya penetapan pertanggungjawaban APBD dalam bentuk peraturan daerah. Menurut Bupati Irwan, ini bukan sekadar penutup siklus anggaran, melainkan bukti konkret pengelolaan keuangan daerah yang patuh pada regulasi.
”Pertanggungjawaban ini adalah laporan resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahuinya melalui perwakilan mereka di legislatif,” jelas Bupati.
Lebih jauh, Bupati Irwan menambahkan bahwa laporan ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi krusial untuk terus meningkatkan kualitas program pembangunan dan pelayanan publik di masa depan. Ia tak lupa menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak, terutama DPRD Kabupaten Pinrang, atas sinergi dan komitmen luar biasa dalam merampungkan Ranperda ini.
Menutup sambutannya, Bupati berharap sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif ini akan terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat Pinrang.
Editor by @RD












