
PINRANG.MATALASINRANG.com- Sebanyak 301 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang secara resmi memulai masa tugasnya.
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, hadir langsung menyaksikan penandatanganan nota perjanjian kerja serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada mereka di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Selasa, 29 /7/2025
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan wujud komitmen Pemkab Pinrang dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, khususnya untuk mengisi formasi mendesak di berbagai instansi.
Beliau menegaskan, “Tenaga PPPK harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat, serta menunjukkan integritas selama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).”
Bupati Irwan juga mengingatkan pentingnya memahami penempatan yang telah dilakukan berdasarkan kajian kebutuhan nyata di unit kerja masing-masing. Oleh karena itu, ia secara tegas melarang adanya permintaan mutasi atau perpindahan tempat tugas.
”Penempatan ini sudah melalui kajian kebutuhan, sehingga tidak ada alasan untuk meminta mutasi,” tegasnya, menambahkan bahwa perpindahan dapat menyebabkan ketimpangan formasi.
Lebih lanjut, Bupati Irwan berharap para PPPK segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kompetensi masing-masing.
”Penugasan ini bukan hanya soal memenuhi formasi, tapi juga soal kualitas pelayanan,” ujarnya.
Bupati Irwan menekankan agar para PPPK bekerja maksimal, loyal, dan terus meningkatkan kapasitas diri untuk menjadi ASN yang profesional dan berintegritas, mengingat kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahunnya.
Penyerahan SK ini menandai langkah awal bagi 301 PPPK untuk mengabdi di Pemkab Pinrang dengan semangat kerja, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi, demi memajukan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pinrang.
Editor by @RD












